Update Zona Merah Jawa Timur Minggu 13 September 2020: Sidoarjo Merah, Surabaya Oranye, Ngawi Kuning

Update zona merah di Jawa Timur hari ini 13 September 2020 termasuk zona lainnya. Terdapat Kabupaten Sidoarjo & Kota Probolinggo masuk zona merah.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang.com/kolase Freepik.com/infocovidJatim
ILUSTRASI: Peta covid-19 dan orang bermasker 

Penulis: Ratih Fardiyah |Editor: Adrianus Adhi

SURYAMALANG.COM - Berikut update zona merah di Jawa Timur hari ini Minggu 13 September 2020 termasuk zona-zona lain.

Dari update zona merah di Jawa Timur diantaranya terdapat Kabupaten Sidoarjo dan Kota Probolinggo masuk zona merah daerah resiko tinggi penularan virus corona atau Covid-19.

Kota Surabaya dan Kabupaten Lumajang yang masuk zona kuning dengan risiko sedang penularan Covid-19.

Hingga saat ini, tidak ada daerah di Jawa Timur yang masuk dalam zona hijau.

Penetapan zona merah, zona oranye, zona kuning dan zona hijau tersebut sesuai penentuan dari BNPB dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat.

Berikut rincian dan ulasan update zona merah di Jawa Timur yang dihimpun SURYAMALANG.COM dari infocovidJatim:

- Daftar zona merah (daerah berisiko tinggi penularan Covid-19 Jatim) Minggu 13 September 2020

1. Kabupaten Banyuwangi

2. Kota Pasuruan

3. Kabupaten Pasuruan

4. Kota Probolinggo

5. Kabupaten Probolinggo

6. Kabupaten Sidoarjo

- Daftar zona oranye (daerah dengan risiko sedang penularan Covid-19) Minggu 13 September 2020

1. Kota Surabaya

2. Kota Kediri

3. Kabupaten Bojonegoro

4. Kabupaten Jombang

5. Kabupaten Lamongan

6. Kabupaten Jember

7. Kabupaten Madiun

8. Kabupaten Malang

9. Kabupaten Trenggalek

10. Kabupaten Sumenep

11. Kabupaten Magetan

12. Kota Mojokerto

13. Kabupaten Nganjuk

14. Kabupaten Ponorogo

15. Kabupaten Lumajang

16. Kabupaten Blitar

17. Kota Batu

18. Kabupaten Mojokerto

19. Kabupaten Kediri

20. Kabupaten Gresik

21. Kabupaten Bangkalan

22. Kota Madiun

23. Kabupaten Bondowoso

24. Kota Malang

27. Kota Blitar

25. Kabupaten Tuban

- Daftar zona kuning (daerah dengan risiko rendah penularan Covid-19 di Jatim) Minggu 13 September 2020

1. Kabupaten Pacitan

2. Kabupaten Situbondo

3. Kabupaten Sampang

4. Kabupaten Tulungagung

5. Kabupaten Ngawi

6. Kabupaten Pamekasan

- Daftar zona hijau (daerah tidak terdampak Covid-19) Minggu 13 September 2020

Nihil

- Berita terkait virus corona di Jawa Timur:

1. 2 Rumah Sakit di Lumajang Tutup Layanan Inap dan UGD Karena Banyak Nakes - Karyawan Positif Covid-19

Ilustrasi pasien Covid-19
Ilustrasi pasien Covid-19 (Kompas.com)

Dua rumah sakit di Lumajang harus menutup layanan UGD dan rawat inap karena banyak tenaga kesehatan (Nakes) dan staff rumah sakit yang terpapar virus Corona.

Dua rumah sakit yang tutup sebagian layanannya karena 'serangan' Covid-19 itu adalah RSUD Pasirian dan RS Jatiroto.

Dalam 5 hari ke depan pelayanan kesehatan di RSUD Pasirian tidak menerima pasien rawat inap dan UGD. Namun untuk pasien rawat jalan masih bisa terlayani.

Kondisi serupa juga dilakukan oleh RS Jatiroto yang menutup separuh layananya hingga batas waktu yang belum ditetapkann di RS Jatiroto masih sampai belum bisa dipastikan.

Per hari ini (12/9/2020), sebanyak 20 tenaga kesehatan (nakes) RSUD Pasirian hari ini dilaporkan telah terkonfirmasi positif.

Bahkan 15 orang yang merupakan paramedis dan staf RS Jatiroto juga dilaporkan telah terinfeksi.

Terkait hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang, dr Bayu Wibowo Ignasius mengatakan, saat ini kedua RS tersebut sedang fokus melakukan evaluasi dan tracing maupun sterilisasi.

"Jadi disinfektan ruangan kemudian pihak RS kan juga melakukan tracing memastikan kondisi kesehatan beberapa tugas lain ," kata Bayu, Sabtu (12/9/2020).

Dengan ditutupnya layanan UGD dan rawat inap di kedua RS tersebut, sementara waktu perawatan pasien baru dialihkan di RS swasta sekitar.

"Ya sementara ya musti ke RS swasta lain, karena yang lain masih buka kok," ucapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pandemi Covid-19, khususnya di Kabupaten Lumajang nyatanya belum juga melandai.

Bayu memastikan, puluhan Nakes dan karyawan RS bisa terinfeksi lantaran pasien Covid-19 masih sering berdatangan.

"Kalau Nakes terpapar ya sudah wajar, artinya mereka tiap hari nangani pasien. Tapi apalagi tiap hari pasien semakin bertambah ini menyebabkan mereka semakin rentan terpapar," ujarnya.

Perlu diketahui, berdasarkan sebaran peta sebaran Covid-19 per tanggal 12 September 2020, jumlah warga Lumajang yang terkonfirmasi mencapai 288 pasien, sedang dirawat 198 orang dan yang meninggal 25 jiwa.

2. Masuk Surabaya Wajib Swab Test, Berlaku Bagi Pendatang dan Warga Surabaya, Begini Penjelasannya

Kepala BPB Linmas Surabaya Irvan Widyanto saat ditemui di kantornya, Sabtu (12/9/2020).
Kepala BPB Linmas Surabaya Irvan Widyanto saat ditemui di kantornya, Sabtu (12/9/2020). (TribunJatim/Yusron Naufal Putra)

Pemkot Surabaya akan memberlakukan aturan wajib swab tes bagi siapapun yang masuk wilayah Surabaya.

Aturan wajib melakukan swab test Ini tak hanya berlaku bagi pendatang, namun juga untuk warga Surabaya yang baru pulang dari luar kota.

Kepala BPB Linmas Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, pemberlakukan aturan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Perkiraannya, awal pekan ini ketentuan itu bakal rampung.

“Saat ini kita sedang menunggu surat edaran yang ditanda-tangani Ibu Wali Kota Surabaya yang ditujukan kepada RT/RW. Kemungkinan antara Senin atau Selasa depan,” kata Irvan, Sabtu (12/9/2020).

Irvan menjelaskan, khusus warga Surabaya, ini berlaku bagi mereka yang minimal selama seminggu terakhir berada di luar kota dan akan pulang ke kota pahlawan.

Meski begitu warga tak perlu khawatir.

Sebab, Pemkot memberikan fasilitas pemeriksaan gratis bagi warga berKTP Surabaya.

Caranya bisa dengan mendaftar di Puskesmas terdekat atau bisa juga langsung ke Labkesda yang terletak di Jalan Gayungsari Barat.

Sementara untuk pendatang, ini khusus bagi mereka yang akan tinggal selama minimal tiga hari.

Para pendatang akan didata dan diminta untuk menunjukkan hasil tes swab yang menyatakan bebas dari Covid-19.

“Kalau tidak bisa menunjukkan bisa dilaporkan ke aparat setempat. Sanksinya ya kita minta tes swab, kalau nggak gitu ya silahkan pulang ke daerah asalnya,” ujar Irvan.

Monitoringnya, tidak akan menggunakan check point atau pintu masuk. Melainkan akan melibatkan jajaran hingga RT/RW untuk melakukan monitoring. Kemudian, juga pemilik kosan dan apartemen diimbau untuk juga melakukan monitoring.

"Tapi ini tidak berlaku untuk algomerasi, tidak berlaku," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved