Berita Batu Hari Ini

Inspektorat Batu akan Proses Hukum 3 ASN yang Terlibat Kasus Ujaran Kebencian di Sosial Media

Inspektorat tengah berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam memproses 3 ASN Pemkot Batu di kasus ujaran kebencian

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
ILUSTRASI - Agus Gunawan (kiri) saat memberikan keterangan kepada pers terkait kasus ujaran kebencian di Polres Batu, Rabu (2/9/2020). Inspektorat akan memproses kasus yang melibatkan 3 ASN Pemkot Batu itu 

Penulis : Benni Indo , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, BATU - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Batu yang terlibat kasus ujaran kebencian melalui media sosial bakal diproses oleh Inspektorat Kota Batu pekan depan.

Kepala Inspektorat Kota Batu, Eddy Murtono menjelaskan, pihaknya telah menerima surat pengaduan dari korban.

Inspektorat tengah berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

"Baru masuk seminggu lalu, sekarang sedang dibahas. Insya Allah minggu depan sudah mulai proses karena perlu kehati-hatian, ujarnya, Selasa (15/9/2020).

Pihaknya menggandeng APIP untuk mempersiapkan aturan-aturan dan landasan pemeriksaan. Eddy nampaknya tidak ingin ada kesalahan pemberian sanksi.

“Sehingga tidak salah dalam memberikan sanksi," ujar Eddy, Selasa (15/9/2020).

Sanksi akan diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Beban sanksi yang diberikan sesuai dengan perbuatannya. Sanksi mulai surat peringatan hingga pencopotan jabatan sudah diatur mekanismenya.

"Sanksi-sanksi itulah yang akan kami lakukan untuk penyelidikan dalam proses pemeriksaan. Paling ringan peringatan, dan paling berat pencopotan jabatan," terang Eddy.

Eddy mengimbau supaya ASN Pemkot Batu bisa menggunakan media sosial secara bijak. Pemkot tak ingin ada kasus serupa terjadi kembali.

"ASN harus pintar menjaring informasi dari berbagai sumber. Jangan langsung percaya begitu saja terhadap informasi yang beredar, apalagi yang terkesan negatif. Terlebih tidak ada data-data atau bukti-bukti otentik. Bijaklah dalam memanfaatkan medsos," terangnya lagi.

Tiga ASN di Pemerintah Kota Batu yang terlibat kasus itu yakni Agus Gunawan dan Andi Abdurahman staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu, serta Miftakul Aziz yang menjabat sebagai Kasi di Bappelitbangda Kota Batu.

Mereka berurusan dengan kepolisian karena kasus unggahan ujaran kebencian di sosial media.

Ujaran kebencian itu menyudutkan seorang PNS juga.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved