Update Virus Corona di Malang Jatim, Selasa 15 September 2020: Positif Covid-19 2818 Sembuh 2075
Update virus corona Malang, Jawa Timur hari ini Rabu 16 September 2020. Terdapat 2858 pasien positif Covid-19 di Malang raya & Jawa Timur 38431.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
Total ada sebanyak 21 unit alat ventilator yang didapatkan Jatim dari Kemenkes dan akan disalurkan ke rumah sakit-rumah sakit rujukan covid-19 di Jatim.
“Ini adalah batch pertama kita mendistribusikan ventilator dari kementerian kesehatan. Pamekasan tidak termasuk yang kita distribusi karena RSUD nya sudah kelebihan ventilator,” kata Khofifah.
Ia menyebutkan bahwa pembagian ventilator hari ini menjadi upaya peningkatan layanan kurstif pada pasien covid-19.
Dengan harapan, jika penanganan kuratif pasien covid-19 maksimal maka angka kesembuhan naik dan angka kematian kasus bisa ditekan.
Sebagaimana diketahui bahwa per hari ini, update kasus covid-19 di Jawa Timur mengalami kenaikan signifikan untuk jumlah angka kesembuhan.
Angka recovery rate Jatim sudah diangka 30.905 kasus atau sebesar 80,42 persen.
Sedangkan untuk fatality rate kasus covid-19 Jatim masih di atas rerata nasional.
Angka kematian kasus covid-19 Jatim sebesar 7,29 persen atau sebanyak 2.800 kasus. Dari update total jumlah kasus covid-19 Jatim per hari ini yaitu sebanyak 38.431 kasus.
"Kita akan secara bertahap melakukan pembagian pada rumah sakit-rumah sakit rujukan. Sebagai bentuk peningkatan layanan kuratif kita, semoga kematian bisa ditekan, dan angka kesembuhan bisa tweus kita tingkaykan," tegas Khofifah.
Selain pembagian ventilator, Khofifah juga melakukan pembagian 8.000 masker pada pendamping desa, pada TKSK, dan juga pendamping PKH dan Tagana.
Khofifah ingin agar mereka semua menjadi corong untuk menyosialisasikan protokol kesehatan dengan gerakan 3M. Yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.
2. PT Angkasa Pura I (Persero) menurunkan biaya layanan rapid test di 8 bandara kelolaaannya menjadi Rp 85.000.

Penetapan biaya rapid test baru ini dilakukan untuk semakin memudahkan para pengguna jasa yang akan melakukan perjalanan udara.
Hal ini tidak terlepas dari rapid test yang masih menjadi salah satu syarat kelengkapan dokumen untuk melakukan perjalanan udara sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tigas Nomor 9 tahun 2020 yang juga dirujuk oleh Kementerian Perhubungan.
Sebelumnya, biaya rapid test berkisar antara Rp 150.000 hingga Rp 200.000.
Penurunan biaya rapid test ini berlaku di delapan bandara.
Adapun 8 bandara tersebut adalah:
1. Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
2. Bandara Juanda Surabaya.
3. Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.
4. Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
5. Bandara Internasional Yogyakarta.
6. Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang.
7. Bandara Adi Soemarmo Solo.
8. Bandara Frans Kaisiepo Biak.
"Penurunan biaya rapid test di 8 bandara yang termasuk kelolaan Angkasa Pura I itu bertujuan untuk mengurangi beban biaya perjalanan udara sehingga semakin memudahkan calon penumpang untuk melakukan perjalanan udara pada masa adaptasi kebiasaan baru," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero), Faik Fahmi saaat dikonfirmasi TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM), Senin (14/9/2020).
Faik menjelaskan, bahwa sejatinya layanan rapid test di bandara Angkasa Pura I telah disediakan sejak akhir Juli lalu yang bekerja sama dengan berbagai klinik melalui kerja sama dengan salah satu anak perusahaan, Angkasa Pura Supports.
Sedangkan terkait penerapan protokol kesehatan, dikatakannya, Angkasa Pura I senantiasa menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi pelayanan rapid test di tiap bandara yang termasuk kelolaanya.
"Seperti, para petugas diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum bertugas, menggunakan alat pelindung diri (APD) yang terdiri dari face shield, masker, sarung tangan, dan baju pelindung," imbuhnya
Selain itu, masih kata Faik, area layanan rapid test juga secara rutin dilakukan disinfeksi untuk memastikan kebersihannya.
Bahkan pula, dikatakannya, tidak hanya para petugas yang wajib menaati protokol kesehatan saat melakukan kegiatan rapid test, namun calon peserta rapid test pun juga wajib menaati protokol kesehatan.
"Para calon peserta diwajibkan untuk mencuci tangan dan melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki area pemeriksaan, penggunaan masker dan penerapan physical distancing juga dilakukan di area ini," ujarnya.
Selanjutnya calon peserta melakukan registrasi dengan membawa kartu identitas dan mengisi formulir yang sudah disediakan. Setelah itu para peserta rapid test dapat melakukan pemeriksaan kesehatan dengan dokter dan pengambilan sample darah.
"Setelah selesai menjalani tes, para peserta tetap diharap berada di ruang tunggu sampai hasil rapid test keluar," tandasnya.
(Fatimatus Zahroh/Fikri Firmansyah/Ratih Fardiyah/SURYAMALANG.COM)