Berita Batu Hari Ini
Kadin Kota Batu Usulkan Pembebasan Pajak Hingga Akhir 2020, Ini Alasannya
Kadin Kota Batu menyarankan pembebasan pajak untuk percepatan pemulihan sekaligus menggairahkan perekonomian hingga akhir 2020.
Penulis: Benni Indo | Editor: isy
SURYAMALANG.COM | BATU - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batu mendatangi Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko di Balaikota Among Tani, Kamis (17/9/2020). Kadin Kota Batu menyarankan pembebasan pajak untuk percepatan pemulihan sekaligus menggairahkan perekonomian hingga akhir 2020.
Beberapa usulan yang disampaikan mulai pembebasan pajak hotel, resto, hiburan hingga pajak parkir. Kadin Kota Batu mengusulkan agar dibebaskan secara penuh sampai Desember 2020. Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Kota Batu, Suryo Widodo, mengatakan selama pandemi terjadi kontraksi ekonomi berat, bahkan pertumbuhan nasional minus hingga 5 persen.
"Hasil dari audensi ini, Pemkot Batu sangat setuju dan merespon baik usulan pihak Kadin tentang pembebasan pajak demi percepatan perbaikan ekonomi. Namun Pemkot Batu masih mematangkan regulasinya. Itu yang disampaikan kepada kami," jelas Suryo, usai mengikuti audensi dengan Dewanti di lantai 5 Balaikota Among Tani, Kamis (17/9/2020).
Kadin yang mewakili para pengusaha mendorong adanya keringanan pajak karena ketahanan ekonomi bisa ditopang dari sana.
Diterangkan Suryo, perusahaan bisa bertahan jika ada jeringanan pajak.
Perusahaaan yang bangkrut atau tutup akan lebih sulut untuk hidup kembali.
"Maka dari itu, jangan sampai ada perusahaan yang tutup. Untuk hidup kembali itu lebih berat lagi. Sebaiknya kita tetap bertahan dan salah satunya dari keringanan pajak ini," katanya.
Kadin Kota Batu sedang menunggu waktu untuk koordinasi kembali.
Koordinasi diperlukan untuk memberikan masukan terhadap rencan pembuatan kebijakan.
"Intinya respon pemerintah sangat baik demi pemulihan ekonomi," terang Suryo.
Makanya kita harus sama-sama menjaga jangan sampai ada yang tumbang.
Pantauan saya Kota Batu keadaannya lebih baik dari pada tempat lain, misalnya Bali, di sana tidak ada wisatawan mancanegara, Penerbangan juga dibatasi.
"Lalu siapa yang mengisi kamar hotel segitu banyaknya?" Katanya.
Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu Sujud Hariadi mengutarakan pemerintah pusat telah memberikan kebijakan seperti menggelontor Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga terdampak.
Pemerintah pusat menggelontor BLT bukan tanpa alasan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/pembebasan-pajak-kadin-batu.jpg)