Berita Pamekasan
3 Pencuri Bawa Kabur Brankas Berisi Uang Puluhan Juta dan Mobil di Pamekasan, Langsung Tertangkap
Hanya dalam waktu sehari, komplotan pencuri brankas dan mobil box langsung bisa ditangkap Polres Pamekasan
Penulis : Kuswanto Ferdian , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, PAMEKASAN - Polres Pamekasan berhasil menangkap tiga pelaku yang mencuri sejumlah barang di Kantor PT Otsuka Distribution Indonesia Pocary Sweat, Jalan Raya Blumbungan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jumat (18/9/2020).
Tiga pelaku ini ditangkap lantaran mencuri sebuah brankas yang berisi uang puluhan juta dan satu unit mobil Boks.
Ketiga tersangka itu masing-masing Moh Hartono, pria berusia 48 tahun, warga Dusun Aeng Nyonok, Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan.
Rahmat Sholeh, warga Desa Kacok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, dan Seiri, warga Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Bangkalan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan oleh tiga tersangka ini terjadi pada Kamis 17 September 2020, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Ketiganya melakukan pencurian dengan pemberatan.
Mulanya, aksi pencurian ini dimulai oleh Seiri yang terlebih dahulu masuk ke dalam Gudang PT Otsuka Distibution Indonesia Pocary Sweat di Jalan Raya Blumbungan dengan cara melompat pagar.
Setelah Seiri berhasil masuk ke dalam gudang, lalu diikuti oleh Moh Hartono yang melakukan cara serupa.
Sedangkan Rahmat Sholeh, yang merupakan rekan pencuri keduanya, hanya menunggu di luar gudang untuk berjaga-jaga.
Saat Seiri dan Moh Hartono sudah berhasil masuk ke dalam gudang, lalu keduanya merusak gembok pintu gudang.
Setelah gembok pintu gudang berhasil dirusak, keduanya langsung masuk ke dalam kantor PT Otsuka Distibution Indonesia Pocary Sweat dan mengambil sebuah brankas berukuran 60 cm x 90 cm yang di dalamnya berisi uang sekitar Rp 21 Juta.
"Brankas tersebut dibawa kabur dengan cara didorong menggunakan alat dorong troli dan dimasukkan ke dalam mobil Pikap Box," kata AKBP Apip Ginanjar kepada sejumlah media saat melakukan konferensi pers di depan Kantor Mapolres Pamekasan.
AKBP Apip Ginanjar melanjutkan, saat Seiri dan Moh Hartono tidak kuat untuk mengangkat brankas yang sudah dicuri tersebut untuk dimasukkan ke dalam mobil box yang sudah dibobol dengan kunci T, lalu Moh Hartono menelepon rekannya yang berjaga-jaga di luar gudang.
Akhirnya, rekannya ikut masuk ke dalam gudang untuk membantu Seiri dan Moh Hartono mengangkat brankas tersebut ke dalam mobil Pikap Box.
"Setelah brankas itu berhasil dimasukkan ke dalam mobil box, lalu ketiganya melarikan diri. Mereka ke gudang mengendarai mobil Xenia warna abu-abu metalik," ujarnya.
Kata AKBP Apip Ginanjar setelah pencurian itu terjadi, sekitar pukul 10.00 WIB, pemilik perusahaan langsung melapor ke Polres Pamekasan.
Setelah mendapatkan laporan adanya pencurian dengan pemberatan tersebut, anggota Satreskrim Polres Pamekasan langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Tak berlangsung lama penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Pamekasan, akhirnya membuahkan hasil.
Sekira pukul 05.00 WIB, anggota Satreskrim Polres Pamekasan langsung mendapatkan informasi adanya mobil Pikap Box Nopol W-9971 NJ warna hitam yang terparkir di pinggir Jalan Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan, yang diduga milik PT Otsuka Distibution Indonesia Pocary Sweat.
Setelah ditelurusi, ternyata mobil Pikap Box tersebut benar milik PT Otsuka Distibution Indonesia Pocary Sweat yang dicuri oleh tiga pelaku tersebut.
"Setelah anggota kami melakukan pendalaman lebih lanjut, akhirnya berhasil menangkap Rahmat Sholeh berserta Mobil Xenia dengan nopol W-1225 ZF warna abu-abu metalik yang dikendarai saat melakukan pencurian," ungkapnya.
Tak berhenti di situ, setelah satu pelaku berhasil ditangkap, anggota Satreskrim Polres Pamekasan terus melakukan pengembangan.
Hingga akhirnya kembali tertangkap dua pelaku di jam yang berbeda.
"Seiri ditangkap di rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB, sedangkan Moh Hartono berhasil ditangkap di rumahnya juga sekitar pukul 18.00 WIB," bebernya.
Setelah ketiga tersangka berhasil ditangkap, anggota Satreskrim Polres Pamekasan mengambil sejumlah barang bukti dan alat bukti yang dipakai saat mencuri yang disimpan di rumah Seiri.
Ada pun sejumlah barang bukti yang diamankan, di antaranya brankas warna silver berukuran 60 cm x 90 meter yang sudah rusak dan brankas kecil berukuran lebar 28 cm x tinggi 16 cm warna merah.
"Pelaku dikenai pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e 5e, KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutupnya.