Rabu, 22 April 2026

Update Zona Merah di Jawa Timur Hari Ini 18 September: Malang Merah, Sidoarjo Oranye, Pacitan Kuning

Update zona merah di Jawa Timur hari ini 18 September 2020 termasuk zona lainnya. Terdapat Kabupaten Pasuruan & Kota Malang masuk zona merah.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
KOLASE SURYAMALANG.COM
Update Zona Merah Jawa Timur Jumat 18 Agustus 2020 

4. Kabupaten Trenggalek

5. Kabupaten Pamekasan

6. Kabupaten Sumenep

- Daftar zona hijau (daerah tidak terdampak Covid-19)

Nihil

- Berita terkait virus corona di Jawa Timur:

Tim relawan (rompi oranye) mengecek protokol kesehatan pengunjung di Pasar Pon Kota Blitar.
Tim relawan (rompi oranye) mengecek protokol kesehatan pengunjung di Pasar Pon Kota Blitar. (samsul hadi/suryamalang.com)

Jumlah kasus positif Corona atau Covid-19 di Kota Blitar terus meningkat. Saat ini, jumlah komulatif kasus positif Covid-19 mencapai 160 orang.

Belakangan, muncul klaster penyebaran Covid-19 di perkantoran. Untuk itu, Pemkot Blitar membentuk relawan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di perkantoran.

Pembentukan relawan ini diharapkan bisa mencegah munculnya klaster penyebaran Covid-19 di perkantoran. Wali Kota Blitar, Santoso, mengatakan relawan ini bertugas memastikan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan di masing-masing lingkungan tempat kerja. Tiap perkantoran, baik BUMD maupun kantor OPD harus menyiapkan tim relawan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan.

"Tiap perkantoran harus melibatkan pegawai untuk menjadi relawan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19. Ini upaya kami mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja atau perkantoran," kata Santoso, Kamis (17/9/2020).

Dikatakannya, tiap kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Blitar juga wajib membentuk relawan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19.

Kepala OPD menunjuk pegawai untuk menjadi relawan pendisiplinan protokol kesehatan di kantor.

"Masing-masing OPD menetapkan personel yang ditugasi sebagai penegak disiplin protokol kesehatan di kantor masing-masing," ujarnya.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan pendisiplinan protokol kesehatan harus dilakukan di ruang publik, tempat kerja, dan lingkungan tempat tinggal.

Petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Pemkot sudah melakukan pendisiplinan protokol kesehatan di ruang publik melalui operasi yustisi.

Untuk itu, perlu ada strategi pembentukan relawan untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan di tempat kerja.

Relawan pendisiplinan protokol kesehatan di tempat kerja harus melibatkan karyawan.

"Pendisiplinan protokol kesehatan di tempat kerja, seperti perbankan, perkantoran, dan pasar lebih efektif dilakukan oleh internal masing-masing. Seperti di Polres, juga melibatkan Propam untuk pendisiplinan protokol kesehatan bagi anggota," katanya.

Dikatakannya, sekarang mulai banyak muncul klaster penyebaran Covid-19 di perkantoran.

Salah satu upaya pencegahannya, yaitu, dengan cara membentuk tim relawan untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan di tempat kerja.

"Penegakan protokol kesehatan berbasis komunitas ini lebih efektif untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Misalnya, di pasar juga ada relawan yang mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan bagi pembeli dan penjual," ujarnya.

(Samsul Hadi/Ratih Fardiyah/SURYAMALANG.COM)

Halaman 4/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved