Berita Batu Hari Ini

Kejari Ungkap 40 Persen Tindak Pidana yang Mendominasi Kota Batu Adalah Narkotika

Kejahatan narkoba mendominasi kasus pidana di Kota Batu. Kepala Kejaksaan Negeri Batu

Penulis: Benni Indo | Editor: isy
benni indo/suryamalang.com
Kajari Batu, Supriyanto didampingi Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso memusnahkan barang bukti di halaman Kejari Batu, Selasa (22/9/2020). 

SURYAMALANG.COM | BATU - Kejahatan narkoba mendominasi kasus pidana di Kota Batu. Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Supriyanto menerangkan, persentase kasus Narkotika di Kota Batu mencapai 40 persen.

Data tersebut, menjadi peringatan bagi penegak hukum dan masyarakat agar bersama-sama membasmi narkotika.

"Setah saya petakan, perkara di Batu tidak banyak, cuma dari perkara tidak banyak ini didominasi Narkotika. Kira-kira 30 sampai 40 persen dari seluruh perkara. Mari kita kolaborasi bersama bagaimana caranya terhadap penyalahgunaan Narkotika ini," ujar Supriyanto, Selasa (22/9/2020).

Supriyanto mengajak para penegak hukum memberantas peredaran Narkotika dengan cara menyumbat peredaran dari hulu. Ia meyakini, jika bandar yang berada di atas dapat ditangkap, maka keran aliraan Narkotika dapat ditekan.

"Cari hulunya, kita cegat sumber masuk Narkotika di Batu. Kalau dapat kita cegah, insha Allah tidak beredar dan minimal mengurangi tingkat peredaran. Kalau sampai generasi terkontaminasi, akan merusak generasi. Akan mengganggu pembangunan daerah," tegasnya saat memberi sambutan dalam acara pemusnahan barang bukti di Kejari Batu, Selasa (22/9/2020).

Kejaksaan Negeri Kota Batu memusnahkan sejumlah barang bukti hasil sitaan pada 2020. Barang bukti yang dimusnahkan berasal 67 perkara.

Barang bukti terdiri atas sabu seberat 102 gram dalam 48 perkara.

Ekstasi sebanyak 67 butir dalam 1 perkara.

Ganja seberat 900 gram dalam 4 perkara, pil dobel L sekitar 2000 butir dalam 7 perkara.

Terakhir miras merk Bintang Kuntul sebanyak 360 botol dalam 1 perkara.

"Amar putusannya disita untuk dimusnahkan," ujar Supriyanto.

Kata Supriyanto, semua barang bukti sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Malang dan sudah inkrah.

Diterangkan Suptiyanto, barang bukti adalah barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.

"Setelah jaksa penuntut umum menerima berkas dari penyidik, sesuai ketentuan kami limpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dan diputus hakim. Pada hari ini, kami sebagai jaksa eksekutor melakukan pemusnahan," ungkapnya.

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso mewanti-wanti agar tidak ada yang berani berbuat pidana Narkotika di Batu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved