Berita Tulungagung Hari Ini

PLN Tulungagung akan Bawa ke Ranah Hukum Soal Layang-Layang yang Sebabkan Pemadaman Listrik

ULP PLN Tulungagung mengalami lebih dari 20 kali pemadaman karena layang-layang selama Juni-September 2020

Penulis: David Yohanes | Editor: isy
PLN
Petugas PLN Tulungagung mengevakuasi layang-layang dari jaringan kabel. Layangan ini mengakibatkan gardu travo di PLN meledak dan terbakar di Dusun Cikalan, Desa Majan, Kecamatan Kedungwaru, Sabtu (19/9/2020) malam dan menyebabkan listrik di sejumlah wilayah Tulungagung padam. 

SURYAMALANG.COM | TULUNGAGUNG - ULP PLN Tulungagung mengalami lebih dari 20 kali pemadaman karena layang-layang selama Juni-September 2020. Akibatnya perusahaan listrik milik negara ini mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Menurut Supervisor Teknik ULP PLN Tulungagung, Aji Prima, jumlah pemadaman karena layang-layang mencapai 95 persen dari total pemadaman.

"Yang 5 persen karena sebab lain, seperti hewan yang menyentuh jaringan," terang Aji yang ditemui saat perampasan pohon di dekat jaringan, Desa Pucunglor, Ngantru, Rabu (23/9/2020).

Kejadian paling banyak ada di Kecamatan Sumbergempol, khususnya di Desa Junjung.

Disusul kawasan Desa Majan, Kecamatan Kedungwaru.

Sedangkan jenis layangan yang paling banyak mematikan aliran listrik adalah gapangan atau sendaren.

"Ada yang mati karena jaringannya kena aluminium foil di layang-layang. Ada pula yang karena benangnya ditarik, sehingga terjadi sentuhan antar kabel," ungkap Aji.

Aji mencontohkan, dalam kasus di Desa Majan pada Minggu (20/9/2020) malam, ada 13.254 pelanggan yang dirugikan.

Selain itu ada kerugian 40.000 KWH daya yang tidak tersalurkan.

Nilai kerugian daya ini setara Rp 54 juta.

"Kami ini kan jualannya daya listrik. Kalau ada daya listrik yang tidak terjual karena ada pemadaman, kami mengalami kerugian," ujar Aji.

Nilai kerugiannya beragam dalam setiap kejadian, bisa lebih kecil bisa juga lebih besar.

Tergantung jumlah pelanggan yang mengalami pemadaman

Dalam kejadian di Majan itu, PLN hanya minta pemilik layang-layang membuat surat pernyataan permohonan maaf.

Langkah ini karena PLN masih menggunakan pendekatan persuasif, dan unsur kasihan kepada pemilik layang-layang.

Namun menurut Aji, pimpinan PLN telah memerintahkan menindak tegas pemilik layang-layang yang menyebabkan pemadaman listrik.

Hal ini untuk menimbulkan efek jera di antara pemilik layang-layang yang tidak bertanggung jawab.

"Pimpinan sudah memerintahkan, mulai sekarang akan dilaporkan polisi. Karena sepertinya ini sulit dihentikan," sambung Aji.

Sejauh ini belum ada kejadian travo yang terbakar hubungan pendek karena layang-layang yang turun di jaringan PLN.

Namun setiap kejadian pasti ada sejumlah sekring yang meledak.

Satu sekring harganya sekitar Rp 300.000.

Masih menurut Aji, kerugian terbesar saat pemadaman dadakan ini adalah industri.

Sebagai contoh, saat kejadian di Desa Majan, ikut mempengaruhi Pabrik Gula Mojopanggung, karena berada di satu jaringan.

Tak jarang PLN menerima komplain karena kondisi ini.

"Industri seperti Pabrik Gula Mojopanggung kan beroperasi selama 24 jam. Jadi mati satu jam saja sudah sangat berpengaruh," ungkap Aji.

Untuk mencegah pemadaman karena layang-layang, kini PLN membentuk tim patroli layang-layang.

Tim patroli ini dibagi dalam tiga shift, pagi siang dan malam hari.

Mereka sudah mulai bergerak selepas subuh, dengan dua mobil.

Patroli diintensifkan saat malam hari untuk menyisir layang-layang yang terbang di atas jaringan listrik.

Petugas PLN akan mencari lokasi pemilik layang-layang, dan meminta menurunkannya.

Sebab kasus pemadaman terbanyak karena menaiikan layang-layang hingga dini hari, kemudian turun di jaringan PLN.

"Sering kali layang-layang dinaikkan kemudian ditinggal, tidak ditunggui. Tanpa sepengetahuan pemiliknya, kemudian turun ke kabel listrik," tutur Aji.

Secara hukum pemilik layang-layang bisa dijerat dengan Undang-undang RI nomor 30 tahun 2009, tentang Ketenagalistrikan.

Sebab pemilik layang-layang telah melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan terputusnya aliran listrik dan merugikan masyarakat.

Ayat 2 dalam pasam 51 menyebut, pelaku diancam hukuman penjara maskimal lima tahun dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved