Berita Tulungagung Hari Ini
Cinta Terlarang Pak Guru SD Tulungagung dengan Istri Orang, Nggak Malu Berhubungan Badan dalam Kelas
Cinta Terlarang Pak Guru SD Tulungagung dengan Istri Orang, Nggak Malu Berhubungan Badan dalam Kelas
Penulis: David Yohanes | Editor: eko darmoko
Ia melaporkan istri yang sudah dinikahi selama 22 tahun lalu ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Inspektorat Kabupaten Pasuruan, dan Polres Pasuruan.
"Sudah saya laporkan, namun belum ada sanksi tegas dari instansi terkait," kata N seusai menanyakan perkembangan laporan dugaan perselingkuannya ke Polres Pasuruan.
Ia mengatakan, hubungan cinta terlarang istrinya ini diketahui sendiri oleh anaknya melalui percakapan WhatsApp (WA).
"Ada bukti percakapan via WA antara istri saya dengan temannya itu."
"Bahkan anak saya juga mengetahuinya sendiri," sambung dia.
Bapak tiga anak ini berharap, dinas terkait seperti BKPPD, Inspektorat Kabupaten Pasuruan, serta Polres Pasuruan serius menanganani kasus ini.
"Jika nanti istrinya dikeluarkan sebagai ASN dipecat dengan tidak hormat karena sanksi disiplin berat tidak masalah."
"Saya tetap menerima istri saya apa adanya. Karena dia ibunya anak-anak," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BKPPD Kabupaten Pasuruan Henis Widiyanto menegaskan, pihaknya sudah menindaklanjuti aduan yang dilaporkan suaminya ini.
"Sudah kita proses dan laporkan ke Inspektorat," ujarnya.
Ia mengaku, pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor ini.
Menurutnya, sanksi bagi ASN yang terlibat dalam kasus asusila atau perselingkuhan diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 54 Tahun 1990 Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.
Selain itu, lanjut dia, sanksi itu dijuga pertegas dalam PP Nomer 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Dua PP tersebut disiapkan sanksi jika memang terbukti ada pelanggaran disiplin ASN yang mengarah ke martabat PNS," sambung dia. (Galih)