Berita Kediri Hari Ini

Ada Kebijakan Kemenag Kabupaten Kediri Memotong Dana BOS, Puluhan Kepala Sekolah MI, MTS & MA Protes

Ada dua jenis pemotongan Dana BOS bagi lembaga pendidikan di bawah Kemenag Kabupaten Kediri yakni penghematan dan sistem Kuota yang dipertanyakan

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Farid Mukarrom
Puluhan Kepala Sekolah MI, MTS & MA Datangi LPBH PC NU Kabupaten Kediri Mengadukan Kebijakan Penghematan Penerima Bantuan Bos untuk Siswa. Akibat kebijakan yang 'aneh' ini dana BOS bagi siswa dipotong 

Seperti di MTs Al Fatah Badas, M. Toha mencontohkan, dari jumlah peserta didik sebanyak 172 siswa, kini hanya dapat kuota dana BOS 78 orang siswa atau berkurang 94 siswa.

Kemudian di MTs Al Hikmah Purwooasri, dari 1.100 murid, hanya dapat 450 siswa saja.

Akibat dari berkurangnya kuota dana BOS ini, lembaga sekolah mengalami kesulitan operasional.

"Sekolah mengalami kesulitan terutama bendahara BOS. Dana BOS memang berbasis siswa, tetapi pengelolaanya dilaksanakan sekolah. Digunakan untuk gaji guru swasta. Karena banyak yang belum sertifikasi. Kemudian pengadaan lain-lain, seperti sarana-prasarana, bayar tagihan listrik dan internet," jelasnya.

Simulasi pembagian Kuota Per Lembaga BOP/BOS Tahap II 2020 tersebut menggunakan rumusan tertentu.

Data yang dihimpun dari sejumlah lembaga sekolah terdampak adalah, jumlah siswa sesuai ketersediaan anggaran dibagi jumlah siswa riil se-Kabupaten Kediri dikalikan dengan siswa riil lembaga.

Ironisnya, kebijakan pembagian kuota dana BOS ini diduga belum memiliki payung hukum yang jelas.

"Ternyata untuk kuota dibuatkan semacam rumus. Lalu, sempat kami bertanya ke Kemenag Kabupaten Kediri, apakah ada regulasinya? Ternyata tidak ada regulasi. Dan anehnya, ini hanya berlaku untuk sekolah swasta di bawah nauangan Kemenag Kabupaten Kediri, untuk Negeri utuh, sesuai jumlah siswa," ucapnya.

Apabila kebijakan tersebut diteruskan, M. Toha khawatir bakal menuai respon miring.

Sebab, lembaga sekolah/madrasah berstatus swasta di bawah nauangan Kemenag Kabupaten Kediri bakal menjerit.

Bahkan, banyak madrasah yang terancam gulung tikar.

Dapat dibayangkan, jumlah lembaga yang terdampak kebijakan itu cukup banyak. Untuk RA di Kabupaten Kediri 260 sekolah, MI 240 sekolah, MTs 95 sekolah dan MA 39 sekolah.

Sementara itu usai menerima aduan dari sejumlah kepala madrasah, M. Imam Moklas, selaku Ketua LPBH NU Kabupaten Kediri mengaku, menyayangkan kebijakan tersebut.

Menurutnya, pemotongan dana BOS dan pembagian kuota BOS bersifat diskriminatif.

Kebijakan itu hanya berlaku untuk siswa dan lembaga madrasah swasta di bawah naungan Kemenag Kabupaten Kediri.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved