Update Zona Merah di Jawa Timur Kamis 1 Oktober 2020: Kediri Kuning, Malang Oranye, Mojokerto Merah
Berikut update zona merah di Jawa Timur Kamis 1 Oktober 2020: Kabupaten Kediri zona kuning, Kota Malang zona oranye, Mojokerto zona merah Covid-19
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: eko darmoko
Penulis: Sarah, Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut update zona merah di Jawa Timur, Kamis 1 Oktober 2020 dan zona lainnya.
Dari update zona merah di Jawa Timur, Kota Mojokerto masuk zona merah daerah resiko tinggi penularan Covid-19.
Lalu, Kota Malang zona oranye, Kabupaten Kediri masuk zona kuning daerah resiko rendah penularan Covid-19.
Penetapan zona tersebut sesuai penentuan dari BNPB dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat.
Berikut rincian dan ulasan update zona merah di Jawa Timur yang dihimpun SURYAMALANG.COM dari infocovid19.jatimprov.go.id:
- Daftar zona merah (daerah berisiko tinggi penularan Covid-19 Jatim)
2. Kota Probolinggo
3. Kabupaten Lumajang
4. Kabupaten Banyuwangi
- Daftar zona oranye (daerah dengan risiko sedang penularan Covid-19)
1. Kota Surabaya
2. Kabupaten Jombang
3. Kabupaten Lamongan
4. Kabupaten Jember
5. Kabupaten Ngawi
6. Kabupaten Situbondo
7. Kabupaten Magetan
8. Kabupaten Nganjuk
9. Kabupaten Ponorogo
10. Kabupaten Blitar
11. Kota Pasuruan
12. Kabupaten Gresik
13. Kabupaten Bangkalan
14. Kabupaten Bondowoso
15. Kota Blitar
16. Kabupaten Tuban
17. Kabupaten Pasuruan
18. Kabupaten Sidoarjo
19. Kabupaten Mojokerto
20. Kota Kediri
21. Kota Madiun
22. Kabupaten Probolinggo
23. Kota Malang
24. Kabupaten Sumenep
25. Kota Batu
- Daftar zona kuning (daerah dengan risiko rendah penularan Covid-19 di Jatim)
1. Kabupaten Pacitan
2. Kabupaten Sampang
3. Kabupaten Tulungagung
4. Kabupaten Trenggalek
5. Kabupaten Pamekasan
6. Kabupaten Kediri
7. Kabupaten Madiun
8. Kabupaten Bojonegoro
9. Kabupaten Malang
- Daftar zona hijau (daerah tidak terdampak Covid-19)
Nihil
- Berita terkait virus corona di Jawa Timur:
Kekhawatiran Dinkes Pilbup Malang Digelar di Masa Pandemi

Pemilihan Bupati atau Pilbup Malang 2020 yang digelar saat pandemi Covid-19 sungguh berisiko.
Situasi tersebut ternyata riskan bagi orang dengan penyakit penyerta alias komorbid.
"Sangat riskan apabila ada 20 sampai 30 ribu pemilih yang mempunyai komorbid datang ke TPS (tempat pemungutan suara)," terang drg Arbani Mukti Wibowo, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (30/9/2020).
Arbani menambahkan, suasana berkerumun di TPS tak bisa terhindarkan.
Apalagi ketika mengantri urutan pencoblosan.
Situasi berkerumun itulah yang memicu komorbid mudah tertular virus corona.
"Karena mereka gampang terpapar Covid-19 jika datang ke tempat yang berpotensi ada kerumunan," ujar Arbani.
Kekhawatiran Arbani tersebut bukannya tanpa alasan. Dia menganalisa, pasien Covid-19 yang memilik komorbid atau penyakit penyerta, punya resiko kematian yang tinggi.
"100 Persen pasien Covid-19 di Kabupaten Malang yang meninggal punya komorbid," ungkap Arbani.
Penyakit penyerta yang diderita mayoritas adalah tuberculosis dan diabetes.
"Lalu ada penyakit kelainan organ seperti liver (hati) dan paru-paru, itu rawan sekali," beber Arbani.
Guna membendung resiko tersebut, Arbani menyodorkan beberapa saran kepada KPU Kabupaten Malang.
Solusi tersebut berupa kebijakan bagi orang dengan komorbid bisa memberikan hak suaranya di rumah.
"Sehingga tidak perlu datang ke TPS cukup coblos di rumah," terang pria yang mengawali karir sebagai dokter gigi itu.
Bahkan, Arbani bersedia membantu KPU Kabupaten Malang guna mewujudkan kebijakan tersebut.
"Kami siap memberikan data siapa saja yang mempunyai riwayat komorbid. Nanti bisa koordinasi dengan puskesmas," jelas Arbani.
Mantan Direktur Utama RSUD Lawang ini menuturkan, masih ada solusi alternatif jika upaya tersebut tidak terwujud.
Solusi tersebut berupa pemberian waktu khusus bagi komorbid saat melakukan pencoblosan.
"Bisa juga warga yang mempunyai komorbid di suruh memilih terlebih dahulu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," jelas Arbani
(Mohammad Erwin/Sarah/SURYAMALANG.COM)