Berita Pacitan Hari Ini

Santriwati Pacitan Disetubuhi Mahasiswa Berkali-kali Hingga Hamil dan Keguguran, Modus Siap Menikahi

Santriwati Pacitan Disetubuhi Mahasiswa Berkali-kali Hingga Hamil dan Keguguran, Pernah 'Main' di Gunung Lanang

Editor: eko darmoko
IST
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM, PACITAN - Santriwati yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur asal Pacitan berinisial (SW) menjadi korban persetubuhan hingga hamil.

SW disetubuhi mahasiswa bernama Heri Irawan sebanyak sembilan kali di tempat dan waktu yang berbeda.

Aksi pertama Heri dilancarkan di Area Gunung Lanang, Desa Punjung, Kecamatan Kebonagung, pada Sabtu (11/7/2020) yang lalu.

Di lokasi tersebut, Heri menyetubuhi SW yang masih berusia 15 tahun hingga dua kali.

Setelah itu, Heri kembali melakukan aksinya di rumah korban di dusun Krajan, Desa Nanggungan, Kecamatan Pacitan sebanyak lima kali

Yaitu pada Sabtu (18/7/2020) sebanyak tiga kali lalu Senin (24/8/2020) sebanyak satu kali dan Rabu (26/8/2020) sebanyak satu kali.

Heboh Pria Dewasa Pacari Siswi SD, Kencan Kelewat Batas Terkuak di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Awalnya Ayah Tiri Mengajak Anaknya Nonton Film Panas, Endingnya Malah Diajak Syuting, Videonya Viral

Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Juwair mengatakan aksi tersebut dilakukan Heri saat rumah dalam keadaan sepi.

Selain di rumah korban perbuatan bejat tersebut juga dilakukan di rumah Heri sendiri yaitu di Desa Karanganyar, Kecamatan Kebonagung pada Minggu (19/7/2020) sebanyak dua kali.

Aksi bejat Heri terungkap saat bapak korban mendapatkan kabar dari pihak Ponpes tempat SW belajar pada 26 Juli lalu bahwa anaknya telah disetubuhi oleh Heri.

"Pihak Ponpes juga sempat melakukan testpack terhadap korban yang hasilnya positif," kata Juwair, Jumat (2/10/2020).

Bapak korban pun menghubungi Heri dan keluarganya agar segera mencari tanggal pernikahan dengan anaknya.

"Namun pada bulan Agustus korban sempat terjatuh dari tangga dan mengeluhkan perutnya sakit," jelas Juwairi.

Korban lalu melakukan tes USG dan hasilnya ditemukan bahwa di perut korban memang pernah ada tanda kehamilan namun sudah bersih.

"Akhirnya pernikahan keduanya pun ditunda," terang Juwairi

Bukannya tobat, Heri justru mengulangi perbuatan bejatnya lagi dengan menyetubuhi korban pada 26 Agustus.

Mendengar kabar tersebut bapak korban langsung berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak Pacitan dan melaporkan Heri ke Polres Pacitan.

"Tersangka ini merayu korban dan mengajaknya berhubungan intim."

"Jika korban sampai hamil maka tersangka berjanji untuk bertanggung jawab," jelas Juwairi.

Atas aksinya, Heri diancam dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. (Sofyan Arif Candra)

Ilustrasi
Ilustrasi (The Week)

Pejabat Desa Setubuhi Gadis Belia

Oknum pejabat desa di Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan diduga menyetubuhi gadis belia berusia 15 tahun.

Oknum aparatur desa yang menyetubuhi anak di bawah umur ini diketahui berinisial AS, berusia 22 tahun.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada sang ibu.

Tak terima dengan perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap putrinya, sang ibu langsung melaporkannya kepada polisi.

Mendapat laporan itu, polisi langsung turun tangan dan mengamankan pelaku di rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengakui perbuatannya.

Adapun modus pelaku awalnya mengajak korban jalan-jalan.

Setelah itu, korban dibawa ke tempat kosnya.

"Kejadian berawal saat korban diajak jalan-jalan oleh terlapor, setelah itu korban diajak mampir ke tempat kost milik terlapor," ujar Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).

Di tempat kos pelaku itu, korban lalu dicekoki dengan minuman keras oleh pelaku hingga tak sadarkan diri.

Mengetahui korban sudah mabuk, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya.

"Korban diajak oleh terlapor untuk minum minuman keras berupa alkohol jenis gaduk, setelah itu korban merasa mabuk, terlapor membuka celana dan langsung mencabuli korban," ungkapnya.

Akibat perbuatan bejatnya itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

ilustrasi
ilustrasi (Instagram)

2 Siswi SMP Diperkosa 7 Pria

Tujuh remaja laki-laki yang sedang mabuk memperkosa dua Siswi SMP secara brutal di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten.

Dua gadis SMP ini berinisial FA dan AN.

Mereka diperkosa secara bergiliran oleh tujuh pemabuk.

Ketujuh pelaku yakni berinisial AM, SN, AN, ML dan SR.

Sedangkan dua pelaku lainnya masih buronan alias DPO, yakni UC dan RW.

"Pelaku semua ini dalam kondisi mabuk, kemudian dia merasa tertarik dengan dua korban yang masih umur 14 tahun untuk diperkosa bersama-sama," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan. Jumat (25/9/2020).

Mariyono menjelaskan, peristiwa pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada tanggal 21 Agustus 2020 pada pukul 18.00 WIB.

Saat itu, kedua korban dalam perjalanan pulang sehabis membeli makanan kucing.

Kemudian bertemu ketujuh tersangka tersebut dalam kondisi mabuk.

"Mereka (pelaku) sedang minum-minum, kemudian mereka menawarkan untuk mengantar pulang kedua korban ke rumah," ujar Mariyono.

Namun, bukannya diantarkan ke rumahnya, kedua korban justru dibawa oleh pelaku ke sebuah kebun yang jauh dari pemukiman warga.

"Di kebun itu korban diperkosa oleh para pelaku secara bergiliran, ada yang pegangin tangannya kakinya, ada juga yang bukain celana sama bajunya," ungkap Mariyono.

Puas menyalurkan hasrat, para pelaku kabur dan meninggalkan kedua korban di tengah perkebunan.

"Korban itu usai diperkosa jalan sekitar 10 kilometer untuk meminta bantuan kepada warga," kata Kapolres.

Kemudian kedua korban menceritakan peristiwa tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Serang guna mempertangungjawabkan perbuatannya.

"Kemarin berhasil kita identifikasi dan berhasil menangkap lima pelaku di rumahnya masing-masing," katanya.

Kelima pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved