Pilbup Gresik

Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPPS Pilbup Gresik 2020, Buka Mulai 7 Oktober 2020

KPU Gresik membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilbup Gresik 2020.

Editor: Zainuddin
Tribun Batam
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - KPU Gresik membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Bupati atau Pilbup Gresik 2020.

Pendaftaran dibuka mulai 7 Oktober 2020 sampai 13 Oktober 2020.

Komisioner KPU Gresik Divisi Sosialisasi dan SDM, Makmun mengatakan warga berusia 20 sampai 50 tahun bisa mendaftar di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Lokasi PPS ada di kantor desa atau kelurahan," ucap Makmun kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (2/10/2020).

Para peserta menyerahkan formulir pendaftaran dan beberapa berkas lainnya kepada panitia, setelah itu akan seleksi wawancara.

Syarat lainnya adalah memiliki integritas, menjaga netralitas, tidak menjadi anggota KPPS untuk kali kedua, serta sehat secara jasmani dan rohani.

"Peserta harus domisili di wilayah kerja masing-masing KPPS," jelasnya.

Setiap KPPS yang lolos seleksi akan menjalani rapid test massal sesuai protokol kesehatan.

Nantinya ada 2.267 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilbup Gresik.(Willy Abraham)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved