Berita Tulungagung Hari Ini

Tudingan Guru SD Tulungagung Berzina dengan Istri TKI Dibantah, Dinas Pendidikan Kesulitan

Sebelumnya AG dilaporkan oleh LSM Bintara dan YS, sosok yang disebut selingkuhannya. YS mengaku pernah berhubungan badan dengan AG di ruang kelas.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/David Yohanes
Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tulungagung, Haryo Dewanto Wicaksono. 

Penulis : David Yohanes , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Dinas pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Tulungagung tidak bisa berbuat banyak dalam menangani laporan perzinahan yang dilakukan seorang guru dengan perempuan lain, istri seorang TKI.

Dindikpora 'angkat tangan' karena terlapor, AG membantah semua tuduhan yang diarahkan padanya.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Tulungagung, Haryo Dewanto Wicaksono mengaku sudah memeriksa AG, guru SD yang dilaporkan berzinah.

Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (1/10/2020) di Kantor Dindikpora, Jalan Ki Mangunsarkoro Tulungagung.

Menurut Yoyok, panggilan akrab Haryo Dewanto, pihaknya tidak menemukan indikasi kesalahan seperti yang dilaporkan.

Sebelumnya AG dilaporkan oleh LSM Bintara dan YS, sosok yang disebut selingkuhannya.

YS mengaku pernah berhubungan badan dengan AG di ruang kelas.

“Yang bersangkutan membantah semua tuduhan itu. Bahkan dia membuat surat pernyataan bermaterai,” terang Yoyok, Jumat (2/10/2020).

Yoyok juga mengaku kesulitan untuk mengusut laporan ini.

Sebab tidak ada saksi sama sekali.

Selain itu pihaknya juga belum menemukan bukti awal perbuatan yang dituduhkan kepada AG.

“Dia mengakui, pelapor itu perempuan yang mencintai dia. Tapi dia menyangkal sudah pernah berhubungan intim,” sambung Yoyok.

Lanjut Yoyok, pihaknya juga mendapat telepon dari Polsek Kedungwaru.

Laporan perkara AG ke Polsek Kedungwaru tidak bisa diterima, karena yang melapor bukan istri AG maupun suami YS.

Perkara perzinahan adalah delik aduan, yang hanya bisa dilaporkan pasangan masing-masing.

“Kami tidak bisa menjatuhkan hukuman. Karena kalau digugat balik kami akan kalah,” tutur Yoyok.

Karena itu Yoyok akan menyerahkan telaah staf ke Bupati Tulungagung.

BUpati nantinya yang akan memutuskan, apa yang harus dilakukan.

“Kami tinggal menunggu arahan dari bapak bupati saja,” pungkas Yoyok.

Sebelumnya LSM Bintara Tulungagung melaporkan AG ke Dindikpora, karena telah melakukan perzinahan dengan YS.

Laporan ini bermula dari kekecewaan YS, seorang istri TKI yang ditingal kerja suaminya ke Taiwan.

AG dan YS berkenalan sejak 2014, saat AG masih bujangan.

Mereka intens berkomunikasi lewat aplikasi pengirim pesan di media sosial.

Akhirnya dua orang yang sama-sama sudah punya pasangan ini berpacaran pada 2017 lalu.

Selama menjalin kasih, AG pernah mengajak berhubungan intim di ruang kelas sebuah SD negeri di Desa Majan, Kecamatan Keungwaru.

Saat AG pindah ke SD negeri di Desa Bungur, Kecamaatan Karangrejo, perbuatan yang sama diulangi di ruang kelas.

Selama suaminya bekerja di Taiwan, YS hidup layaknya suami istri dengan AG.

Kasus ini terkuak setelah istri AG mengetahui perselingkuhan suaminya.

Istri AG kemudian melapor ke DY, suami YS yang ada di Taiwan.

DY memilih menjatuhkan talak kepada YS.

Sementara YS mengaku kecewa kepada AG, karena janji menikahinya hanya bohong semata.

YS melapor ke LSM Bintara Tulungagung, dan mendampinginya mengadu ke Dindikpora.

YS menuntut AG yang baru diangkat jadi PNS tahun 2018 dipecat sebagai PNS. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved