2 Gadis di Bawah Umur Pasrah Layani Kakek-kakek Berusia 70 Tahun Demi Bayar Utang
Tak sanggup bayar utang seberar Rp 600.000 Dua gadis dibawah umur ini pasrah layani kakek berusia 70 tahun.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
"Ketika MS sedang melayani RSJ, MY menunggu diluar kamar hotel."

"Setelah melayani RSJ, korban mendapat bayaran sebesar Rp 1 juta," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry.
Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku IDR, tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan.
Pelaku IDR selanjutnya dibawa ke Unit PPA dan dilakukan interogasi awal.
Saat dilakukan interogasi awal IDR mengatakan bahwa dirinya memperantarakan L kepada pelaku lain yaitu, MY.
Mendapat informasi tersebut tim melakukan pengejaran dan pelaku MY dan akhirnya dapat ditangkap.
Dari MY, kembali tim mendapatkan informasi bahwa mengakui memperdagangkan korban kepada RSJ.
Setelah dilakukan pengejaran, RSJ dapat ditangkap saat berada di sebuah hotel di Kecamatan Purwokerto Selatan.
"Dari perdagangan tersebut MY mendapatkan uang dari RSJ sebesar Rp 500 ribu," imbuhnya.
Pelaku dan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Mio Z, satu motor Honda Beat berikut STNK dan anak kunci.
Satu lembar buku tamu hotel, satu potong baju mini dress warna abu abu.
Kemudian ada pula satu potong celana short warna putih.
Satu potong celana dalam warna pink, serta satu potong bh warna biru telah disita di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007.
Yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 56 KUHP.