Kasus Aliran Listrik Padam karena Layang-Layang di Jatim Capai 600 Kasus,
Dalam kurun waktu tersebut, setidaknya 9.715.646 juta pelanggan terdampak padam.
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : Sri Handi Lestari , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBTB) mencatat, jaringan listrik Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) 20 kV, yang mengalami gangguan akibat layang-layang, mencapai 600 kasus.
Jumlah itu dalam masa mulai Januari sampai dengan September 2020.
"Gangguan layang-layang itu khusus untuk di SUTM 20 kv dan tertinggi terjadi di bulan Agustus sebanyak 207 kali," kata Suroso, General Manager UIT JBTB, Senin (5/10/2020).
Dalam kurun waktu tersebut, setidaknya 9.715.646 juta pelanggan terdampak padam.
Selama bulan September 2020 saja, terjadi gangguan akibat layang-layang sebanyak 204 kali di mana gangguan terbanyak terjadi di wilayah kerja PLN UP3 Mojokerto sebanyak 40 kali kejadian.
Sementara gangguan untuk transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), PLN UIT JBTB juga mencatat kenaikan kasus tersangkutnya layang-layang itu.
Puncaknya pada Bulan Agustus 2020, sebanyak 108 kasus penurunan layang-layang yang menyangkut pada jaringan SUTT ini.
Saluran udara yang mensupplay listrik SUTT ada dua jenis. Yaitu 150 kV dan 70 kV.
Kejadian yang menyebabkan aliran listrik putus pada Sabtu (3/10/2020), dari hasil investigasi adalah akibat layang-layang menyangkut di jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150kV Manisrejo-Nganjuk.
"Karena itu seluruh jajaran UIT JBTB berharap agar semua pihak dapat turut memberikan perhatian pada maraknya masyarakat bermain layang-layang yang dapat berakibat pada terhentinya supply listrik secara luas," ungkap Suroso.
Mengingat hanya karena layang-layang tersebut, sejumlah wilayah di Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Nganjuk yang mengalami padam. Tepatnya pada 18.03 WIB dan kembali normal pada 19.56 WIB.
"Mutu dan keandalan pasokan listrik kepada pelanggan yang terus kami jaga, oleh karena itu tim kami selalu siap sedia atasi gangguan seperti layang-layang ini. Gangguan ini sangat tidak kami harapkan, oleh karena itu kami mohon kepada masyarakat untuk bermain layang-layang dengan bijak," jelas Suroso.
Berdasar UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sehingga mempengaruhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Apabila terdapat perbuatan yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan tersebut mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehingga merugikan masyarakat, maka akan dikenakan pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).