Berita Bojonegoro Hari Ini
Misteri Jejak Sperma, Gadis Belia Dicekoki Arak dan Disetubuhi Kakek di Bojonegoro, Lalu Diberi Uang
Dipaksa Minum Arak, Gadis Belia Dipijat & Disetubuhi Kakek di Bojonegoro, Jejak Sperma Masih Janggal
Penulis: Mochamad Sudarsono | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, BOJONEGORO - Kakek berusia 43 tahun di Bojonegoro diciduk polisi terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kakek tersebut bernama Kamto, sedangkan korbannya sebut saja Bunga, berusia 14 tahun.
Persetubuhan terhadap gadis belia ini terjadi di rumah pelaku, di Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, saat itu pada 19 Agustus malam korban bersama temannya diminta menjaga warung milik pelaku.
Lalu pukul 23.00 WIB warung ditutup karena sudah malam.
Kemudian Kamto kembali pukul 00.10 WIB dengan membawa minuman jenis arak dan mengajak Bunga serta temannya untuk ikut minum.

Sempat menolak, namun korban akhirnya menuruti ajakan pria yang sudah menduda dua tahun tersebut.
Setelah ikut minum arak, korban dan temannya pusing lalu masuk kamar yang berbeda.
Pelaku lalu masuk ke kamar menemui korban yang tak sadarkan diri.
Di kamar itulah, Kamto semula memijat Bunga kemudian menyetubuhinya.
"Korban diajak mabuk kondisinya tidak sadar, lalu dipijat kemudian disetubuhi."
"Pelaku kita tangkap setelah adanya laporan asusila," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Selasa (6/10/2020).
Perwira menengah itu menjelaskan, setelah selesai melakukan persetubuhan pelaku memberi sesuatu kepada korban yang saat itu tidak diketahui apa, karena korban dalam kondisi setengah sadar.
Saat korban sadar, ternyata uang Rp 200 ribu sudah di tangannya.
Korban juga merasakan kesakitan di kemaluannya, namun tidak mengetahui apakah sperma pelaku keluar di dalam atau di luar karena dalam kondisi mabuk.
"Ya korban tidak tahu karena posisinya mabuk saat disetubuhi pelaku, kita jerat undang-undang perlindungan anak ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," pungkasnya. (Sudarsono)

Dinodai Ayah Sejak SD Hingga SMA
Ayah berinisial WA (42) di Kediri tega menodai anak kandungnya, sebut saja Bunga (17), selama tujuh tahun.
Perbuatan jahat WA terbongkar setelah istrinya melihat WA sedang menodai korban Bunga.
Rilis kasus pencabulan ayah kandung terhadap anaknya ini digelar di hadapan awak media di Ruang Rapat Utama Mapolres Kediri Kota, Senin (5/10/2020).
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana menjelaskan, saat ini korban sudah didampingi psikiater dan keluarganya.
Dengan adanya pendampingan diharapkan tidak membuat korban mengalami trauma.
"Perbuatan cabul ayah kandung itu telah berlangsung sejak 2013 saat anaknya masih sekolah SD."
"Saat ini korban sudah duduk di bangku SMA," ungkap AKBP Miko Indrayana.
Petugas penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta telah menetapkan WA sebagai tersangka.
Dijelaskan Kapolres, awal dari ungkap kasus cabul ayah kandung terhadap anaknya sendiri bermula dari laporan dari pekerja sosial (peksos) kepada polisi.
Selanjutnya penyidik Polres Kediri Kota melakukan penyidikan dan pemeriksaan lanjutan serta menetapkan WA sebagai tersangka.
Sedangkan motif dari perbuatan tersebut tersangka hanya ingin mendapatkan kenikmatan.
"Pengakuan tersangka melakukan perbuatan cabul untuk kenikmatan saja," ungkapnya.
Untuk korban mendapatkan pendampingan psikiater sehingga dapat melanjutkan pendidikan dan tidak mengalami trauma.
"Kami menjaga agar korban tetap dapat melakukan kegiatan belajar," jelasnya.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 82 ayat 2 UU RI No 35/2014 tentang perubahan UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
Petugas telah mengamankan barang bukti baju dan pakaian dalam milik korban. (Didik Mashudi)