Berita Malang Hari Ini

WASPADA, Masih Ada 368 Perlintasan Kereta Api Tidak Terjaga di Wilayah PT KAI Daop 8 Termasuk Malang

Perlintasan kereta api tanpa penjaga di wilayah Daop 8 jumlahnya masih banyak, tercatat ada 368 titik perlintasan tidak terjaga

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
TribunJatim/Kukuh Kurniawan
Ilustrasi. Perlintasan Kereta Api 

Penulis : Kukuh Kurniawan , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, MALANG - Jumlah kecelakaan yang melibatkan kereta api di perlintasan sebidang kereta api wilayah kerja PT KAI Daop 8 Surabaya di tahun ini sudah mencapai angka di atas 20 kejadian.

Terhitung sejak bulan Januari hingga awal Oktober 2020, tercatat sebanyak 22 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api terjadi di wilayah kerja PT KAI Daop 8 Surabaya.

Kecelakaan di perlintasan kereta api rawan terjadi, khususnya di perlintasan yang tidak terjaga.

Perlintasan kereta api tanpa penjaga di wilayah Daop 8 di mana di dalamnya termasuk wilayah Malang jumlahnya masih banyak, tercatat ada 368 titik perlintasan tidak terjaga.

Di wilayah kerja PT KAI Daop 8 Surabaya, terdapat sebanyak 563 titik perlintasan sebidang.

Selain perlintasan tanpa penjaga, perincian perlintasan kereta api yakni 133 titik di jaga oleh petugas PT KAI, 32 titik dijaga oleh petugas Dishub, 30 titik berupa fly over/ underpass dan 

Untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api, PT KAI Daop 8 Surabaya meminta pengguna jalan berhati hati dan waspada saat melintas di perlintasan sebidang.

Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto mengingatkan kepada para pengguna jalan, untuk mematuhi rambu lalu lintas saat melintas di perlintasan sebidang kereta api

"Bila melanggar, maka pengguna jalan akan akan dikenakan denda hingga Rp 750 ribu. Dan aturan itu telah tercantum di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ)," ujar Suprapto, Selasa (6/10/2020).

Di dalam pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Sementara pasal 114 juga menyebutkan, bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib untuk mendahulukan kereta api.

"Oleh karena itu ketika mendekati perlintasan sebidang kereta api, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti. Tengok kanan dan kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Bila ada kereta yang akan melintas, pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api," bebernya.

Palang pintu dan alarm yang terdapat dalam alat EWS (Early Warning System) serta petugas penjaga pintu hanyalah alat bantu keamanan semata.

Alat utama yang harus dipatuhi oleh pengguna jalan adalah rambu rambu lalu lintas.

"Rambu lalu lintas yang menjadi alat vital tersebut adalah rambu lalu lintas dengan tulisan STOP warna putih, berbentuk segi enam dan berwana dasar merah," pungkas Suprapto.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved