Berita Sampang Hari Ini

Video Dokumentasi Pecah Keperawanan Menjerat Gadis Belia Jadi Budak Nafsu, Akan Disebar Jika Menolak

Video Dokumentasi Pecah Keperawanan Menjerat Gadis Belia Jadi Budak Nafsu di Sampang Madura

Editor: eko darmoko
Suryamalang.com
ILUSTRASI 

Terjadi lagi, ayah tiri tega menyetubuhi putrinya yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

Peristiwa memilukan ini terjadi di Kabupaten Sampang, Madura.

Tak tanggung-tanggung, ayah tiri tersebut tega menodai putrinya yang masih berusia 15 tahun hingga puluhan kali.

Pria tersebut adalah Riadi Suber (37) asal Dusun Pale Tengah, Desa Karang Nangger, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, pelaku tega mencabuli anak tirinya hingga mencapai 25 kali, dimulai sejak 2019 lalu.

Riadi Suber menikahi Siti Romlah (ibu kandung korban) pada 2013.

Saat itu korban masih berusia 9 tahun.

Kemudian korban tumbuh besar dalam satu rumah bersama pelaku dan membuat hasrat ayah tirinya goyah.

Sehingga, pelaku memiliki niat jahat untuk memperkosa anak tiri tersebut.

"Pelaku melakukan perbuatannya itu di rumahnya saat ibu korban sedang keluar," ujar AKP Riki Donaire Piliang kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (24/9/2020).

"Untuk kondisi korban, tidak hamil," imbuhnya.

Dijelaskan, awal mula pelaku merudapaksa anak tirinya, bermodalkan foto telanjang korban yang diedit oleh pelaku dan mengancam akan disebar-luaskan.

Khawatir disebar hingga diketahui oleh banyak orang, korban menuruti ayah tirinya.

"Foto telanjangnya itu editan menggunakan foto orang lain namun, wajahnya diedit menjadi wajah korban," terang AKP Riki Donaire.

Akibat dari perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 subs pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved