Berita Sampang Hari Ini

Video Dokumentasi Pecah Keperawanan Menjerat Gadis Belia Jadi Budak Nafsu, Akan Disebar Jika Menolak

Video Dokumentasi Pecah Keperawanan Menjerat Gadis Belia Jadi Budak Nafsu di Sampang Madura

Editor: eko darmoko
Suryamalang.com
ILUSTRASI 

"Pelaku terancam hukuman pidana 15 tahun penjara," tegasnya.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (Shutterstock Tribun Jateng)

Gadis Usia 14 Tahun Digilir 5 Cowok

Keluarga korban pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Sampang, Madura, yang terjadi pada awal tahun 2020 lalu, mendatangi Mapolres Sampang, Senin (7/9/2020).

Kedatangan tersebut bermaksud untuk menanyakan proses penanganan kasus yang menimpa korban Bunga (nama samaran) berusia 14 tahun.

Bunga diperkosa secara bergiliran oleh lima pelaku.

Dalam penanganan itu, hingga saat ini Polres Sampang masih meringkus satu pelaku bernama Perdi (20) warga Dusun Barat, Desa Candi Burung, Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan, Madura.

Sedangkan, keempat pelaku lainnya masih berkeliaran, dalam arti masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.

Pantauan SURYAMALANG.COM, keluarga Bunga yang mendatangi Mapolres Sampang tepatnya, ke ruangan Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) adalah Ibu Bunga berinisial N (40) asal Kecamatan Torjun, Sampang dan didampingi oleh sejumlah anggota dari PMII cabang Sampang.

"Kami di sini meminta kejelasan penanganan yang dialami oleh Bunga karena pelaku cuma satu yang berhasil diamankan," kata Raudhatul Jannah (22) Ketua KOPRI PC PMII Sampang saat baru keluar dari ruang PPA Polres Sampang.

Ia menambahkan, bahwa kejadian korban diperkosa oleh kelima pelaku pada 8 Januari 2020 dan kelurga korban melakukan pengaduan pada 11 Januari 2020 ke Polres Sampang.

Sehingga, menurutnya sudah terhitung sembilan bulan penanganan kasus pemerkosaan tersebut.

Maka dari itu pihaknya mewakili dari keluarga korban berharap agar pihak Polres Sampang dapat meringkus sisa pelaku yang saat ini belum berhasil diamankan.

"Harapan kami kepada Kapolres lebih profesional dalam menangani kasus ini," ucapnya.

Sementara, di tempat yang sama Kanit PPA Polres Sampang, Iptu Sujianto menanggapi, bahwa saat ini sisa pelaku berstatus DPO, identitasnya sudah dikantongi.

Bahkan, sebelumnya sudah dilakukan upaya penangkapan hingga penggeledahan ke tempat tinggalnya di Desa Palengaan Kabupaten Pamekasan.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved