Berita Malang Hari Ini
Pemkot Malang Bakal Harmonisasi Perda Agar Sesuai dengan UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Pemkot Malang bakal mengharmonisasi peraturan agar sesuai dengan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemkot Malang bakal mengharmonisasi peraturan agar sesuai dengan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Pemkot memiliki waktu sampai tiga bulan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan UU Cipta Kerja.
"Ada beberapa undang-undang yang akan dilebur. Dari hasil itu kami akan tindak lanjuti dengan peraturan wali kota atau peraturan lain," ucap Sutiaji, Wali Kota Malang setelah koordinasi secara virtual bertema Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law, Rabu (14/10/2020).
Sutiaji mengatakan ada banyak peraturan yang bakal disesuaikan dengan UU Cipta Kerja.
Dia belum bisa menjabarkan karena pihaknya masih menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP).
Sutiaji mengatakan ada beberapa poin yang menjadi catatan dirinya terkait dengan penyesuaian tersebut.
Pertama, terkait izin lokasi usaha.
Dia mengatakan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2010 Kota Malang, diatur mengenai jarak antara toko atau retail modern dengan pasar rakyat atau toko tradisional sejauh 500 meter.
"Di sini punya regulasi namanya peraturan daerah bahwa retail modern tidak boleh berdekatan dengan pasar rakyat, di situ (Omnibus Law) tidak ada, jadi boleh (berdekatan dengan pasar)," ucapnya.
Kedua, terkait dengan UMKM. Sutiaji meminta penjelasan lebih lanjut terkait hal itu.
"Ada beberapa regulasi menyampaikan kalau itu diterapkan serta merta, contoh ya UMKM dipermudah, tapi pasar tidak kita ciptakan. Itu yang mungkin harus diperjelas," ucapnya.
Ketiga, terkait dengan penggabungan Undang-undang ATR dan RTRW. Sutiaji meminta agar nanti ada penyesuaian di daerah dan dipusat. Terutama terkait dengan izin usaha.
"UU ATR dan RTRW itu kan digabung, ketika nanti ada pengusaha di sana memang zonanya zona usaha. Terus seperti langsung OSS, di titik situ untuk mendirikan hiburan malam atau karaoke ternyata disitu sebelahnya masjid, ini kan daerah. Di sana malah diizinkan," ucapnya.
Catatan-catatan tersebut yang dapat bertabrakan antara peraturan daerah dengan UU Cipta Kerja.
Menurutnya, seharusnya hal itu diberitahukan terlebih dahulu klepada tiap kepala daerah sebelum disahkan menjadi UU.
"Kalau itu total mesti akan bertabrakan dengan aturan, jadi aturan-aturan kita yang dilebur itu dikasi tau dulu mestinya."
"Tapi ini kan sudah jadi, ya tinggal nanti implementasi di lapangan PP-nya itu bagaimana agar bisa mengakomodir UU Cipta Kerja," tandasnya.