Berita Bondowoso Hari Ini
Ambil Jatah Makan Siang, Kakek 61 Tahun Malah Tiduri Keponakan Majikan di Bondowoso
Basir (61) harus mendekam di penjara karena diduga meniduri cewek berusia 11 tahun di Bondowoso.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, BONDOWOSO - Basir (61) harus mendekam di penjara karena diduga meniduri cewek berusia 11 tahun di Bondowoso.
Polisi menangkap tersangka di Desa Wonosuko, Tamanan, Bondowoso.
Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Wibowo mengungkapkan pemerkosaan itu terjadi di rumah bibi korban pada Sabtu (19/9/2020).
Kala itu tersangka sedang mengambil jatah makan di rumah bibi korban.
Tersangka merupakan buruh tani di usaha pertanian milik bibi bibi korban.
Setiap hari bibi korban memberi jatah makanan untuk karyawannya.
"Saat jam makan siang, tersangka selalu mengambil jatah makannya di rumah bibi korban," kata Agung kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (14/10/2020).
Saat berada di dalam rumah, tersangka malah mengintip ke kamar korban.
Saat itu korban sedang tiduran sambil bermain ponsel.
Tersangka langsung masuk ke kamar, dan memperkosa korban.
Ketika bibinya pulang, korban menceritakan kejadian yang menimpanya.
Setelah mendapat cerita dari keponakannya, sang bibi melaporkan peristiwa itu ke Unit PPA Polres Bondowoso.
"Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU tentang perlindungan anak," terangnya.