Buntut Video Viral Pria di Bali Cuma Jogging Dikawal Polisi, Diduga Cucu Pengusaha, Ditindak Propram

Buntut video viral pria di Bali cuma jogging dikawal polisi, diduga cucu pengusaha, ditindak Propram

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang.com/kolase Twitter @Irvan Gani
video viral pria jogging di kawal polisi di Bali 

Penulis: Sarah, Editor: Adrianus Adhi

SURYAMALANG.COM, MALANG - Video viral pria di Bali cuma jogging dikawal polisi berbuntut panjang.

Pria yang diduga cucu pengusaha kaya Indonesia itu jogging sambil membawa anjing dan dikawal satu mobil polisi. 

Atas tindakan itu Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali menindak pelanggaran oleh anggotanya. 

Awalnya, video viral itu diunggah akun Twitter @ghanieierfan, Jumat (16/10/2020).

'Ternyata olahraga itu mahal,' tulis pemilik akun menyertai unggahan video.

Baca juga: Curhat Ayah Bocah SD yang Tewas Ditangan Pemerkosa Ibunya, Minta Tak Posting Foto Rangga yang Luka

Baca juga: Fakta Penculikan Anak di Teras Rumah Terekam CCTV, Dibius Lalu Dimasukan Karung, Jasadnya Ditemukan

Dalam video, terlihat tiga pria sedang joging di tengah jalan raya.

Salah satu pria tersebut membawa anjing yang ditali untuk ikut joging.

Mereka berjoging sambil dikawal mobil polisi di depan, sedangkan di belakang mereka mengikuti mobil Alphard putih.

"Hari Jumat, hari olahraga nasional," kata seseorang yang sedang joging dalam video tersebut.

Baca juga: Tangis Histeris Gadis Ini Viral, Tak Terima Ayahnya Nikahi Pelakor & Singgung Masalah Ego di Medsos

Baca juga: 5 Tahun Diet Air Putih, Perubahan Bentuk Badan Yadi Sembako Bikin Pangling, Kurus Bak Orang Berbeda

Viral orang joging dikawal mobil polisi
Viral orang joging dikawal mobil polisi (Twitter )

Entah kenapa ia mengatakan hari Jumat, padahal dalam video yang diduga unggahan Instagram Story itu, menampilkan tulisan hari Kamis.

Sontak, unggahan video itu viral dan menuai berbagai respons dari warganet.

Beberapa warganet menyayangkan aksi pria tersebut.

'Serius biar apa sih???? Pdhl ada lapangan Renon segede gambreng,' tulis Meputttt.

'Kemarin liat orang ini, bingung. Ini orang kenapa olahraga aja diapit polisi depan belakang. Trus doi lewat until kedua kalinya ini siapa woy??? Sampe skrg jga masih belum tau,' ungkap @indya_iga.

pria jogging dikawal polisi
pria jogging dikawal polisi (Suryamalang.com/kolase Twitter @Irvan Gani)

Dari beberapa komentar warganet, diduga jalan tempat para pria joging dikawal mobil polisi itu berada di bypass Ngurah Rai, Bali.

Diduga pula, salah satu pria yang berjoging itu berinisial RM, cucu seorang pengusaha di Indonesia.

Dilansir dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi membenarkan video tersebut.

Syamsi mengonfirmasi peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 08.50 WITA.

pria jogging dikawal polisi di Bali
pria jogging dikawal polisi di Bali (Suryamalang.com/kolase Twitter @Irvan Gani)

Syamsi menegaskan, polisi yang terlibat dalam pengawalan itu sedang diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali.

Syamsi menyayangkan hal itu terjadi karena terkait pengawalan, sudah ada peraturan dan prosedurnya sendiri.

"Ini tidak sesuai dengan prosedur sehingga diperiksa. Pengawalan itu ada persyaratan yang harus dipenuhi. Itu tidak sesuai SOP pengawalan," ujar Syamsi dikutip dari Kompas.com artikel 'Saat Mobil Polisi Kawal Orang Joging, Polda: Tidak Sesuai Prosedur'.

Sayangnya, Kabid Humas Polda bali itu tak merinci jumlah dan identitas petugas yang diperiksa.

"Saya enggak tau, yang jelas kita hanya melakukan pemeriksaan karena kesalahan anggota. Yang jelas mereka melakukan pelanggaran dalam rangka tata cara pengawalan," tuturnya.

  • Pengguna Jalan yang Mendapatkan Prioritas

Bicara soal pengawalan di jalan, dikutip dari laman polri.go.id, setiap orang memiliki hak yang sama menggunakan sarana dan prasarana jalan untuk kepentingan lalu lintas.

Namun, sejumlah pihak mendapatkan prioritas menggunakan jalan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.

Ilustrasi mobil pengawalan polisi
Ilustrasi mobil pengawalan polisi (polri.go.id)

Dalam Pasal 65 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 disebutkan, pengguna jalan wajib memprioritaskan sejumlah pihak, anatra lain:

- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

- Ambulans yang mengangkut orang sakit

- Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

- Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara

- Iring-iringan pengantar jenazah

- Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat

- Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Sementara esensi dari pengawalan yakni memberikan pengamanan, baik terhadap kendaraan yang dikawal, maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved