Pilkada Malang 2020

Bawaslu Kab Malang Masih Rahasiakan Hasil Rapat Pleno Dugaan ASN Tak Netral di Pilkada Malang 2020

Bawaslu Kabupaten Malang masih merahasiakan hasil rapat pleno putusan polemik dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Malang 2020

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: isy
Edgar
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George Da Silva 

"Apabila mengarah pada pidana, yang memproses adalah aparat penegak hukum," ucap Tridiyah.

Tridiyah berbagai sanksi yang bisa saja timbul jika ASN terbukti melakukan pelanggaran netralitas.

Tak main-main ada sanksi tentang pemberhentian tidak terhormat.

"Sanksi mulai dari turun pangkat tiga tahun, demosi jabatan, pencopotan jabatan, pemberhentian dengan hormat dan tidak hormat," ujar Tridiyah.

Sebagai informasi, polemik dugaan netralitas ASN di lingkungan Pemkab Malang mencuat beberapa waktu lalu.

Kejadian bermula saat Slamet Suyono, Kabid Olahraga dan Prestasi Dispora Kabupaten Malang, diketahui mengunggah foto berisi visi dan misi pasangan calon Lathifah Shohib dan Didik Budi Muljono.

Foto tersebut diunggah di grup WhatsApp Inspirasi Malang pada Rabu (7/10/2020). 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved