Pilkada Malang 2020
Bawaslu Kab Malang Masih Rahasiakan Hasil Rapat Pleno Dugaan ASN Tak Netral di Pilkada Malang 2020
Bawaslu Kabupaten Malang masih merahasiakan hasil rapat pleno putusan polemik dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Malang 2020
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: isy
SURYAMALANG.COM | MALANG - Bawaslu Kabupaten Malang masih merahasiakan hasil rapat pleno putusan polemik dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemkab Malang di Pilkada Malang 2020 yang digelar Senin (21/10/2020) malam.
"Rapat pleno telah kami lakukan. Namun untuk hasilnya masih kami rahasiakan dulu," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George da Silva ketika dikonfirmasi pada Selasa (20/10/2020).
George menyatakan jika pihaknya akan mengirimkan terlebih dahulu hasil rapat pleno ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun, meski rapat pleno telah dilaksanakan, hasil rapat tersebut belum dikirim oleh Bawaslu.
"Belum kirim karena saya masih di Surabaya ini," tutur George.
George berencana akan mengirimkan hasil rapat pleno pada esok hari, tepatnya pada Rabu (21/10/2020).
"Besok saya kasih bahannya ya," beber George sembari menutup sambungan telepon.
Di sisi lain, Inspektorat Kabupaten Malang belum bisa berbuat apa-apa karena belum mendapat deskripsi lengkap dari Bawaslu Kabupaten Malang.
"Sampai dengan hari ini, secara resmi inspektorat belum menerima dari dokumen itu. Kami menunggu deskripsi dari Bawaslu," ujar Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti ketika dikonfirmasi.
Kata Tridiyah, pihaknya akan bertindak bila telah menerima detail pemeriksaan dugaan ASN tidak netral jelang Pilkada.
Dirinya menambahkan, tipologi berat atau ringannya pelanggaran terkait netralitas, itu tercantum dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN.
"Kami menekankan bahwasanya ASN harus netral," imbuh Tridiyah.
Tridiyah merinci, pelanggaran netralitas ASN terbagi dalam beberapa golongan, seperti pelanggaran kode etik, UU ASN, hingga pidana.
Tiap golongan beda penanganan.
Jika mengarah pada pelanggaran ASN, Bawaslu akan menyerahkannya ke Pemkab.
Lalu Pemkab Malang memproses secara hukum administrasi kepegawaian yang bersangkutan.