Penanganan Covid
Jadwal Buka Bioskop di Kota Malang Sudah Ada, Simak Penjelasan Disporapar Terkait Rencana Pembukaan
Di satu sisi Pemerintah Kota Malang belum memperbolehkan bioskop buka, di sisi lain, pelaku usaha bioskop ngotot ingin membuka bioskop.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : M Rifky Edgar H , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Tarik ulur rencana pembukaan bioskop di Kota Malang kini sudah memasuki babak baru dengan mulai ditetapkannya jadwal buka bioskop dari versi pelaku usaha.
Di satu sisi Pemerintah Kota Malang belum memperbolehkan bioskop buka, di sisi lain, pelaku usaha bioskop ngotot ingin membuka bioskop.
Pelaku usaha bioskop ingin membuka lagi bioskopnya untuk umum, lantaran mereka sudah menutup kunjungan lebih dari enam bulan.
Sedangkan, Pemkot Malang belum mengizinkan, karena masih dalam masa pandemi Covid-19.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Malang, Sutiaji menunjuk Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang untuk melakukan koordinasi dengan para pelaku usaha bioskop di Kota Malang.
Kepala Disporapar Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni pun menanggapi perintah dari Walikota.
Perempuan yang akrab disapa Dayu tersebut mengaku telah melakukan koordinasi dengan para pelaku usaha bioskop.
Salah satu bentuk koordinasi yang dilakukan ialah dengan menyarankan membuat surat kepada para pelaku usaha terkait dengan izin pembukaan bioskop.
"Kami sudah ada koordinasi dengan mereka (pelaku usaha bioskop). Saya sarankan mereka agar membuat surat. Kalau surat tersebut belum di acc ya jangan buka dulu," tulisnya saat dihubungi SURYAMALANG.COM, Kamis (22/10/2020).
Perempuan dari Bali itu pun mengatakan, bahwa sebenarnya sesuai dengan Perwali Nomor 30 Tahun 2020, pembukaan bioskop belum diizinkan.
Akan tetapi, jika mereka ingin membuka bioskop, harus membuat surat izin kepada tim satgas Covid-19 yang tembusannya ke Dinas Kesehatan Kota Malang.
"Di surat izin itu banyak syaratnya. Di antaranya semua sudah tertuang di Perwali Nomor 30 Tahun 2020," ucapnya.
Sebagaimana yang tertuang di dalam Perwali 30 Nomor 2020 para pelaku usaha bioskop jika ingin membuka bioskop diharuskan mengirim surat izin kepada Dinas Kesehatan Kota Malang dan Polresta Malang Kota.
Kemudian, mereka juga diharuskan memenuhi standar protokol kesehatan, apabila bioskopnya ingin dibuka.