Calon Pengantin Tewas Dibunuh Kakak Adik di Depan Ibunya, Gara-gara Terganggu Suara Motor

Nasib tragis calon pengantin di Palembang dibunuh kakak beradik di depan sang ibu. Kini pelaku pembunuhan berancana ini didakwa hukuman mati.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Freepik dan Kompas.com/Aji YK Putra
Ilustrasi Pernikahan berakhir sedih dan pelaku pembunuhan calon pengantin, Oka Candra Dinata (28) dan Rizki Ananda (22) yang merupakan kakak beradik pelaku pembunuhan Rio Pambudi Wicaksono (25) saat diamankan di Polsek Ilir Barat 1 Palembang 

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi

SURYAMALANG.COM - Nasib tragis calon pengantin di Palembang dibunuh kakak beradik di depan sang ibu.

Kini pelaku pembunuhan berancana ini didakwa hukuman mati karena telah membunuh seorang calon pengantin bernama Rio Pambudi (25).

Naasnya pembunuhan calon pengantin terjadi di depan ibu kandung dan kakan kandung korban.

Sayangnya disaat peristiwa terjadi kakak dan sang ibu tak mampu menghentikan aksi sadis tetangga mereka.

Pelaku pembunuhan Kakak adik Oka Candra Dinata (28) dan Rizki Ananda alias Jack (22) ini tak lain ialah tetangganya sendiri.

ilustrasi pernikahan berakhir sedih
ilustrasi pernikahan berakhir sedih (thecoverage)

Baca juga: 9 Tahun Pacaran, Kisah Pasangan Pengantin Berakhir Tragis di Malam Pertama, Suami Pingsan & Tewas

Baca juga: Tak Mau Kalah dari Pernikahan Meggy Wulandari, Kiwil Sudah Poligami Lagi, Intip Sosok Istri Keduanya

Kini setelah 3 bulan menjalani berbagai persidangan, kakak adik tersangka pembunuhan ini didakwa hukuman mati.

Seperti diketahui nasib teragis pembunuhan calon pengantin terjadi di depan ibu terjadi pada (19/07/20) lalu.

Melansir Tribun Sumsel: BREAKING NEWS: Pembunuhan Berencana, Dua Kakak Adik Pembunuh Rio Pambudi Didakwa Hukuman Mati, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menggunakan pasal berlapis untuk menjerat kedua tersangka ini.

Pertama, primer pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kedua, subsider pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan ketiga, pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.

"Karena didakwa pasal 340 tentang pembunuhan berencana, maka sebagaimana ketentuan, terdakwa sebaiknya menunjuk kuasa hukum untuk proses persidangan ini. Maka sudah ada kuasa hukum dari posbakum yang siap untuk membantu," ujar hakim dalam sidang virtual yang digelar di pengadilan negeri Palembang, Kamis (22/10/2020).

Kronologi kejadian

Kejadian itu berawal ketika Rio Pambudi hendak berangkat bertemu dengan calon istrinya untuk melaksanakan foto prewedding.

Korban yang sudah berpakaian dan berdandan rapi sedang memanaskan motornya.

Diduga dua pelaku yang sedang duduk di rumah kosong seberang kediaman korban merasa kesal dengan suara motor yang dinilai mengganggu.

Kemudian terjadi cekcok antara Rio Pambudi dengan pelaku yang merupakan tetangganya sendiri, kakak adik.

Saat rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Rio Pambudi (25), terungkap tersangka kakak adik Oka Candra Dinata (28) dan Riski Ananda alias Jack (22) sama-sama berusaha menusuk korban.

Polisi menggelar proses rekonstruksi di halaman Polsek Ilir Barat I Palembang.

"Ada 11 adegan dalam rekonstruksi yang kita gelar hari ini," ujar Wakapolsek Ilir Barat I Palembang, AKP Mulyono, Kamis (6/8/2020) lalu.

Terungkap, sebelum penusukan terjadi, antara korban dan tersangka Oka Candra Dinata terlibat cek cok.

Tersangka Oka mendatangi korban yang saat itu sedang memanaskan sepeda motornya.

Saat mendengar cek cok tersebut, datang tersangka Jack dengan membawa sebilah pisau di tangannya.

Tersangka Jack juga langsung terlibat cek cok dengan korban.

Selanjutnya, tersangka Oka kembali ke rumahnya dan mengambil sebilah pisau. Setelah itu, ia kembali mendatangi korban.

Kemudian terjadilah saling dorong antara korban dan tersangka Oka serta tersangka Jack.

Dalam adegan ini terungkap, tersangka Jack sempat mengayunkan senjata yang dipegangnya ke arah korban.

Namun ditepis oleh ayah kandungnya yakni Antoni yang berusaha menjauhkan tersangka Jack dari korban.

Pada adegan selanjutnya, tersangka Oka yang sudah menyelipkan pisau di pinggangnya.

Ilustrasi (Wartakota)
Ilustrasi (Wartakota) 

Baca juga: Pesan Terakhir Mama Muda Istri Polisi Polda Jatim Gantung Diri, Sempat Telepon Suami & Tulis Wasiat

Baca juga: Make Up Nenek 65 Tahun saat Nikahi Brondong 20 Tahun Bikin Pangling, Lihat Bedanya, Glowing Banget

Namun seorang saksi, Dadang berusaha memegangi badan tersangka. Namun usaha pencegahan itu tidak berhasil.

Pada adegan ke tujuh, tersangka Oka menusukkan senjatanya yang tepat mengenai rusuk kiri korban.

Penusukan itu disaksikan beberapa saksi, di antaranya, Melisa (28) kakak perempuan korban yang merekam aksi tindakan tersebut.

Usai mengalami penusukkan, korban langsung terjatuh lemas ke tanah.

Dari sini terlihat, tersangka Jack sempat dua kali menendang kepala korban yang sudah terkapar lemas tak berdaya.

Usai kejadian itu, kedua tersangka bersama keluarganya langsung melarikan diri dari tempat kejadian.

Ibunda dan kakak korban melihat pembunuhan Rio Pambudi

Diketahui, ibu dan kakak perempuan korban, Dadang tukang jual galon berada di TKP saat kejadian itu terjadi.

Serta Ganda Saputra, M Fahri dan Masuri yang semuanya adalah tetangga korban dan terdakwa.

Dalam kesaksiannya, ibu kandung korban, Suzana mengaku melihat langsung peristiwa yang merenggut nyawa anak bungsunya itu.

Calon Pengantin Dibunuh, Sudah Dandan Rapi Jemput Calon Istri untuk Foto Prewedding (SRIPOKU.COM/BAYAZIR AL Rayhan)
Calon Pengantin Dibunuh, Sudah Dandan Rapi Jemput Calon Istri untuk Foto Prewedding (SRIPOKU.COM/BAYAZIR AL Rayhan) 

Sebelum kejadian itu terjadi, Suzana juga mengatakan sempat diancam akan dibunuh oleh keluarga kedua terdakwa.

"Kedua terdakwa ini sering melakukan perbuatan yang menggangu keluarga kami. Entah kenapa mereka juga tidak senang dengan kami. Padahal kami ini bertetangga dan tidak ada niatan buruk sama mereka. Bahkan saya juga sempat diancam akan dibunuh oleh keluarganya," ujar Suzana.

Keterangan serupa juga dikatakan kakak perempuan korban, Melisa mengatakan.

Melisa berujar, saat kejadian itu, adiknya tersebut bahkan masih sempat dikejar oleh kedua terdakwa meskipun sudah dalam keadaan lemah setelah mengalami penusukan.

"Kejadiannya tepat di depan rumah kami (korban). Adik saya dikeroyok dan kemudian ditusuk oleh Oka (terdakwa). Bahkan setelah itu kedua terdakwa ini masih sempat mengejar adik saya sampai kebelakang rumah. Padahal saat itu kondisinya sudah ditusuk," ujarnya.

Permohonan terakhir korban saat sedang sekarat

Ibu korban, AS (50) pun mengungkap percakapan terakhir dirinya dengan sang anak sebelum ajal menjemput putranya yang hendak menikah di bulan September itu.

Dikutip dari TribunLampung.com, ibunda menjabarkan bahwa Rio Pambudi masih sadar saat hendak dibawa ke rumah sakit bahkan keduanya sempat terlibat perbincangan.

korban Rio Pambudi dan calon istrinya (kolase Tribun Sumsel)
korban Rio Pambudi dan calon istrinya (kolase Tribun Sumsel) ()

Dalam percakapan itu, Rio Pambudi yang sedang sekarat mengaku bahwa dirinya sudah tidak kuat menahan sakit yang dirasakannya.

"Ibu aku sudah dak kuat, Ibu aku dak kuat," kata RP kepada AS.

"Harus kuat kau nak," kata AS.

Dijelaskan bahwa Rio Pambudi masih sadar saat tiba di halaman rumah sakit, namun setelah masuk ke ruangan IGD napasnya sudah milai tersengal.

Nyawa sang calon pengantin pun tidak terselamatkan saat petugas medis hendak melakukan rontgen.

Sang ibu mengatakan bahwa darah anaknya tidak banyak keluar dan justru masuk ke paru-paru.

Baca juga: Nikahi Gadis 18 Tahun, Seserahan Kakek 71 Tahun Ini Bikin Melongo, Ada Motor & Barang Mahal Lainnya

Baca juga: 4 Pecandu Narkoba Mondok di Ponpes Hidayatul Ulum Utara Ganding Kabupaten Sumenep

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved