Daftar Peserta Pilkada Serentak yang Terancam Sanksi Akibat Belum Setor Bukti PAW, Termasuk Malang

8 peserta Pilkada Serentak 2020 di Jatim belum mengajukan PAW dari anggota legislatif.

Tribun Batam
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Delapan peserta Pilkada Serentak 2020 di Jatim belum mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari anggota legislatif.

Bila tak segera dilengkapi,  para peserta Pilkada Serentak tersebut terancam kena sanksi.

"Hingga 22 Oktober 2020, dari 15 legislator, masih tujuh orang yang sudah melaksanakan PAW. Sisanya belum,” ujar Choirul Anam, Ketua KPU Jatim kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (24/10/2020).

Total ada 10 daerah yang calon kepala daerah-nya sebelumnya merupakan Anggota DPRD.

Masing-masing, tiga orang merupakan anggota DPRD Jatim, dan 12 orang dari DPRD kabupaten/kota.

Anam merinci tujuh orang yang sudah melaksanakan proses PAW yakni Armuji (PDI Perjuangan/Pilwali Surabaya/DPRD Jatim), Khozanah Hidayati (PKB/Pilbup Tuban/DPRD Jatim) dan Aditya Halindra Faridzky (Golkar/Pilbup Tuban/DPRD Jatim).

Kemudian, Syah Muhamad Natanegara (PKB/Pilbup Trenggalek/DPRD Trenggalek), Zaenal Fanani (PKB/Pilbup Trenggalek/DPRD Trenggalek), Sugirah (PDI Perjuangan/Pilbup Banyuwangi/DPRD Banyuwangi), serta Subandi (PKB/Pilbup Sidoarjo/DPRD Sidoarjo).

Sedangkan, delapan calon kepala daerah yang belum mengajukan proses PAW yaitu Indrata Nur Bayuaji (Demokrat/Pilbup Pacitan), Gagarin (Golkar/Pilbup Pacitan), Didik Gatot Subroto (PDI Perjuangan/Pilbup Malang) dan Dwi Riyanto Jatmiko (PDI Perjuangan/Pilbup Ngawi).

Berikutnya, Fandi Akhmad Yani (PKB/Pilbup Gresik), Asluchul Alif (Gerindra/Pilbup Gresik), Yasin Hermanto (PKB/Pilwali Blitar) serta Hasjim Asjari (NasDem/Pilwali Pasuruan).

Menurut Choirul Anam, batas akhir proses PAW adalah 9 November 2020.

Apabila tetap tak ada pelaksanaan maka calon kepala daerah sanksinya tidak memenuhi syarat (TMS), bahkan tidak bisa diganti.

"Kalau tidak berproses maka sanksi berjalan karena sudah diatur di PKPU Pencalonan Pilkada Serentak 2020 di Pasal 69 ayat (5) dan (6)," ucap dia.

Pilkada serentak di Jatim digelar 9 Desember 2020 yang jumlahnya 19 kabupaten/kota, yakni Surabaya, Kota Blitar, Kota Pasuruan, Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Kediri, Gresik, Jember, Lamongan, Malang, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Trenggalek, dan Tuban.

Untuk diketahui, ada sejumlah syarat calon yang harus dipenuhi ASN dan anggota DPR yang maju dalam Pilkada.

Syarat tersebut harus diserahkan pada masa pendaftaran dan sebulan sebelum pemungutan suara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved