Daftar Peserta Pilkada Serentak yang Terancam Sanksi Akibat Belum Setor Bukti PAW, Termasuk Malang

8 peserta Pilkada Serentak 2020 di Jatim belum mengajukan PAW dari anggota legislatif.

Tribun Batam
Ilustrasi 

Sejumlah dokumen tersebut di antaranya surat pengunduran diri kepada instansi terkait.

Kedua, Tanda Terima bahwa surat pengunduran diri yang dibuat sudah diterima pihak yang berwenang memutuskan.

Ketiga, surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menjelaskan pengajuan pengunduran diri bakal calon sedang dalam proses.

"Ketiga surat tersebut harus diserahkan pada masa pendaftaran, 4-6 September," kata Komisioner KPU Jatim, M Arba.

Selain dokumen tersebut, para calon juga harus menyerahkan Surat Keterangan (SK) pemberhentian dari instansi terkait.

Dokumen ini paling lambat diserahkan pada 9 November 2020.

"SK dikeluarkan oleh instansi maksimal 30 hari sebelum masa pungut hitung suara, 9 Desember. Kalau berdasarkan hitungan, pada 9 November nanti."

"Apabila SK ini tidak diserahkan, maka berpotensi TMS," katanya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved