Berita Malang Hari Ini

Akhir Kasus Video Viral Wanita Muda Pukul Ibunya di Sekitar Pasar Mergan, Kota Malang

Polisi berhasil mengungkap identitas wanita yang menganiaya ibunya di sekitar Pasar Mergan, Kecamatan Klojen, Kota Malang

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu saat rilis kasus wanita memukul ibunya. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Polisi berhasil mengungkap identitas wanita yang menganiaya ibunya di sekitar Pasar Mergan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jumat (23/10/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pelaku penganiayaan berinisial FA (24), dan korban adalah ibunya berinisial N (60).

Video viral penganiayaan itu diunggah akun Instagram @ir_kartika.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu menjelaskan awalnya pihaknya melihat video viral tersebut di media sosial.

"Akhirnya kami langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan terkait kebenaran materi dalam video itu," ujar Azi kepada SURYAMALANG.COM, Senin (26/10/2020).

Setelah menemukan lokasi, petugas mencari saksi, dan minta keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian.

"Pelaku dan korban merupakan ibu dan anak. Mereka telah tinggal di yayasan pondok yatim piatu dan duafa di Blimbing selama dua bulan," tambahnya.

Setelah itu polisi langsung mendatangi yayasan tersebut.

Kemudian polisi membawa pelaku dan korban ke Polresta Malang Kota untuk dimintai keterangan.

Kepada polisi, FA mengaku memukul ibunya karena kesal dan kecewa.

"Karena korban tidak membela pelaku, ketika pelaku dipukuli oleh sepupu korban," jelasnya.

Azi memastikan pelaku tidak mengalami gangguan jiwa, dan kondisi kejiwaaan pelaku normal.

"Jadi pelaku memukul korban karena emosi dan kesal," imbuhnya.

Meski telah dianiaya dan dipukul anaknya sendiri, korban tidak menuntut pelaku sama sekali.

"Korban tidak menuntut pelaku untuk diproses hukum lebih lanjut. Sehingga nantinya mereka akan kembali tinggal bersama," tandasnya.

Agar kejadian itu tidak terulang kembali, pelaku diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Selain itu petugas juga masih akan melakukan pengawasan atau monitoring terhadap pelaku.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved