Tak Punya HP, Siswi SMP di Lombok Putuskan Menikah Gara-gara Tidak Bisa Ikut Belajar Online: Bigung
Kebingungan tak bisa ikuti belajar online, siswi SMP berusia 15 tahun di Lombok putuskan untuk menikah.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
"Akhirnya kita nikahkan secara kekeluargaan saja, yang penting sah menurut agama," kata Hanan.
Pihak keluarga, kata Hanan, juga takut EB dan UD dipisahkan. Hal itu akan menjadi masalah baru di dusun mereka.
Pernikahan EB dan UD menambah daftar kasus pernikahan usia dini di NTB.
Berdasarkan data Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, jumlah dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama NTB tercatat 522 kasus.
Dispenasi diberikan karena yang menikah masih di bawah umur baik laki-laki maupun perempuan.
Baca juga: Pergoki Notif Aku Hamil di HP Sang Anak Saat Main TikTok Berdua, Respon Mama Ini Viral: Apa Tuh
Baca juga: Viral Foto Komodo Hadang Laju Truk, Tagar #savekomodo Kecam Proyek Jurassic Park di Pulau Rinca