Tindakan Bank BCA Soal Deposito Nasabah Lenyap, Uang Rp 1 M Hilang Selama 32 Tahun Menabung
Tindakan bank BCA usai kabar seorang nasabah Bank BCA kehilangan uang deposito viral. Wanita ini mengaku uang yang telah disimpannya selama 32 tahun.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk, Jahja Setiaatmadja turut buka suara terkait adanya gugatan dari pihak yang menyatakan depositonya hangus di BCA ( deposito BCA hangus).
"Saya hanya memberikan penjelasan secara singkat saja bahwa deposito itu tidak ada yang hangus. Enggak ada istilah perbankan deposito hangus," kata Jahja.
Jahja menuturkan, perbankan akan selalu memenuhi hak-hak nasabah, termasuk hak nasabah untuk menerima uang pencairan deposito.
Hak tersebut bakal tetap diberikan sekalipun bilyet depositonya hilang, terselip, rusak, ataupun terbakar.
"Itu tetap akan dibayarkan pada saat jatuh tempo atau kalau diminta dengan memang bukti yang ada, dan itu dicairkan. Sebagai bukti, itu dicairkan ke rekeningnya. Dia (nasabah) terima itu, enggak bisa disangkal bahwa uang itu masuk kembali ke yang mempunyai deposito," ujar dia.
Tentu saja kata Jahja, bila telah dicairkan, nasabah tak lagi boleh mengklaim depositonya belum dicairkan bila suatu saat bilyet deposito ditemukan.
"Bahwa di kemudian hari yang bersangkutan ketemu (bilyet deposito yang sempat hilang), yah, sorry enggak bisa," ungkap dia.
Baca juga: Kisah di Balik Lagu Indonesia Raya, Mulai Majalah Timbul sampai Kualitas Suara Tak Jernih
Baca juga: Jalan Basuki Rahmat Malang Ditutup Mulai Senin 2 November 2020, Begini Penjelasan Dishub Kota Malang