Tindakan Bank BCA Soal Deposito Nasabah Lenyap, Uang Rp 1 M Hilang Selama 32 Tahun Menabung
Tindakan bank BCA usai kabar seorang nasabah Bank BCA kehilangan uang deposito viral. Wanita ini mengaku uang yang telah disimpannya selama 32 tahun.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
Gugatan perdata tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 353/Pdt.G/2020/PN.SBY dari Anna Suryanti, Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Vonny Susanty.
Masih dikutip dari SIPP PN Surabaya, 32 tahun silam itu Anna Suryani membuka 3 rekening yang diatasnamakan dirinya yakni masing-masing sebesar Rp 3 juta, Rp 4 juta, dan Rp 5 juta.
Tanggal pembukaan rekening deposito yakni antara tahun 1988-1990.
Sementara 3 anaknya yakni Tan Hermawan Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Vonny Susanty masing-masing diberikan dua deposito di Bank BCA sebesar Rp 4 juta dan Rp 5 juta atas nama mereka sendiri.
Sehingga total ada 9 deposito yang dibuka penggugat.
Dalam gugatannya, Anna Suryani beserta 3 anaknya menuntut Bank BCA untuk mencairkan deposito sebesar Rp 1,76 miliar.
Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan agar menghukum tergugat membayarkan kerugian materiil sebesar Rp 6,48 miliar serta membayar kerugian immateriil secara tanggung renteng bersama 2 tergugat lainnya sebesar Rp 500 juta.
Bantahan BCA
Sementara itu pihak Bank BCA menegaskan bahwa tidak benar ada deposito nasabah di BCA yang hangus.
Klaim bilyet giro yang hangus dinilai tidak berdasar.
"Kami ingin meluruskan bahwa deposito yang telah dicairkan oleh nasabah tanpa membawa bilyet deposito tidak dapat dibayarkan kembali kendati nasabah membawa bilyet deposito lama yang berhasil ditemukan kembali," kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn dalam keterangannya.

Baca juga: Warga Ponorogo Rutin Bayar Pajak Kendaraan Pakai Uang Koin Rp 1,2 Juta, Hasil Menabung Dalam Galon
Baca juga: Nursam Romdoni Rutin Bayar Pajak Mobil Pikap Pakai Uang Koin di Samsat Ponorogo
Bukti pencairannya pun sudah disampaikan pada agenda pembuktian dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya yang saat ini kasusnya tengah berjalan.
"Dapat kami sampaikan bahwa dalam menjalankan operasional perbankan, BCA senantiasa mengikuti prosedur yang ditetapkan otoritas terkait sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku di Indonesia," tutur dia.
Lebih lanjut, dia mengimbau masyarakat untuk menghormati proses pengadilan.
"Kami mengimbau kepada setiap pihak untuk menghormati proses pengadilan yang sedang berlangsung," ujar Hera.