Tindakan Bank BCA Soal Deposito Nasabah Lenyap, Uang Rp 1 M Hilang Selama 32 Tahun Menabung

Tindakan bank BCA usai kabar seorang nasabah Bank BCA kehilangan uang deposito viral. Wanita ini mengaku uang yang telah disimpannya selama 32 tahun.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
Kolase shutterstock via Tribunnews.com
Ilustrasi - Uang dan Nasabah BCA dalam artikel respon bank BCA usai kabar seorang nasabah kehilangan uang deposito viral 

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi

SURYAMALANG.COM - Berikut tindakan bank BCA usai kabar deposito nasabah lenyap pasca menabung 32 tahun.

Seorang nasabah Bank BCA kehilangan uang deposito yang telah disimpannya selama 32 tahun tersebut hangus.

Menyimpan uang selama 32 tahun nasabah Bank BCA mengaku uang deposito hangus senilai lebih dari Rp 1 milliar.

Mengetahui kabar tersebut tersorot, berikut respon bank BCA terkait berita soal deposito nasabah yang hangus tersebut.

Respon Bank BCA Soal Deposito Hangus, Disorot Saat Nasabah Mengaku Uang Rp 1 M Hilang Pasca 32 Tahun

 
Respon Bank BCA Soal Deposito Hangus, Disorot Saat Nasabah Mengaku Uang Rp 1 M Hilang Pasca 32 Tahun   (Shutterstock via Tribunnews)

Baca juga: Fakta-fakta Uang Deposito Nasabah BCA Hangus, Warga Surabaya dan Buka Rekening Sejak Tahun 1988

Baca juga: Video Viral Perempuan Baju Pink Curi Uang dan HP Masjid Noor Kidul Pasar Malang Saat Korban Salat

Seorang warga Surabaya Jawa Timur bernama Anna Suryani menggugat PT Bank Central Asia Tbk atau BCA karena uangnya yang disimpan di deposito bank tersebut diduga hangus.

Menurut penggugat, total ada uang simpanan yang hilang mencapai di atas Rp 1 miliar.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya via Kompas.com, Senin (26/10/2020), gugatan tersebut teregistrasi tanggal 3 April 2020.

Tergugat pertama adalah Bank BCA. Turut tergugat pula Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV di gedung BI lantai IV, dan kantor BI Regional II Provinsi Jawa Timur.

Kronologi kasus tersebut bermula saat Anna Suryanti membuka sembilan deposito pada tahun 1988 untuk dirinya dan anak-anaknya sebagai bekal di masa depan.

Namun saat ingin mencairkan deposito tersebut, Anna mengaku kalau depositonya tersebut tak bisa dicairkan karena sudah dianggap kadarluwarsa.

Karena merasa tak pernah menarik simpanannya tersebut, dia menggugat Bank BCA.

Persidangannya sendiri masih berlangsung.

Sidang akan kembali digelar pada 4 November 2020 mendatang dengan agenda pembacaan saksi-saksi dari penggugat.

Dalam gugatannya tersebut, Anna Suryani beserta anak-anaknya menyebut Bank BCA telah melakukan wanprestasi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved