UMP 2021 Tak Naik, Ini Daftar Lengkap UMP 2020 di 34 Provinsi, Termasuk Jakarta dan Jatim
Tidak ada kenaikan upah minimum pada tahun 2021, baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
SURYAMALANG.COM - Tidak ada kenaikan upah minimum pada tahun 2021, baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Keputusan ini sesuai Surat Edaran nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia masih dalam masa pemulihan.
Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dalam surat edarannya.
Ada sejumlah daerah yang telah memberikan keputusan terkait besaran UMP.
Namun, masih banyak juga yang belum memberikan keputusan akhir terkait UMP tersebut.
Dalam SE tersebut diberitahukan bahwa kepala daerah wajib mengumumkan besaran UMP pada 31 Oktober 2020.
Berikut ini UMP masing-masing provinsi pada 2020 dan beberapa daerah yang sudah memutuskan UMP 2021.
1. DKI Jakarta
Dikutip Kompas.com, Rabu (28/10/2020), Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti keputusan pemerintah pusat yang tidak menaikkan UMP 2021.
Sehingga, UMP DKI Jakarta 2021 adalah sebesar Rp 4.276.349 per bulan.
2. Jawa Tengah
Diberitakan Kompas.com, 27 Oktober 2020, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo tidak ingin tergesa-gesa mengumumkan besaran UMP 2021.
"Karena surat edaran Menaker berbunyi upah minimum harus sama dengan tahun lalu, maka kami sedang mengkaji timnya untuk bicara Dewan Pengupahan dan Tripartit biar semuanya nyaman dan saling memahami," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ilustrasi-upah-minimum.jpg)