Kronologi Bapak Jadikan Anak Kandung Pemuas Nafsu Berulang Kali, Berawal Saat Istri Meninggal

Inilah kronologi bapak jadikan anak kandung pemuas nafsu yang menjadi sorotan karena dilakukan setelah istrinya meninggal di tahun 2015.

Penulis: Frida Anjani | Editor: eko darmoko
Tribunnews
Ilustrasi - Bapak Jadikan Anak Kandung Pemuas Nafsu 

"Sudah enam kali, modusnya tersangka memberikan iming-iming mau belikan baju tapi tidak pernah terwujud. Tidak sampai hamil," pungkasnya.

Sementara itu, pelaku Nur Kholis mengaku menyesal telah melakukan perbuatan bejat terhadap putrinya itu.

Dia mengaku khilaf telah menyetubuhi Bunga dan menjanjikan baju.

"Saya menyesal telah melakukan perbuatan tersebut," ungkap tersangka menunduk.

Dari perbuatan tersebut, polisi mengamankan pakaian, sprei, dan rekaman video.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal undang-undang perlindungan anak (UUPA) ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Gadis 16 Tahun Jadi Korban Nafsu Bapak Kandung

Berikut adalah kronologi gadis 16 tahun jadi korban nafsu bapak kandung sendiri yang menjadi sorotan.

Kejadian gadis 16 tahun jadi korban nafsu bapak kandung ini akhirnya terbongkar saat terciduk oleh anak laki-lakinya. 

Mengetahui aksi bejat sang bapak kepada adik perempuannya, anak laki-laki itu pun melaporkan kepada polisi. 

Bahkan sosok bapak setubuhi anak kandungnya itu sempat lari ke luar kota sebelum ditangkap.

Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menangkap CA (62) warga salah satu gampong di Kecamatan Kutabaro, Aceh Besar.

Tersangka CA adalah seorang ayah yang tega menyetubuhi anak kandungnya, sebut saja namanya Kembang (16) bukan nama sebenarnya.

Gadis 16 Tahun Jadi Korban Nafsu Bapak Kandung, Terciduk Anak Laki-laki Lalu Lari Ke Luar Kota
Gadis 16 Tahun Jadi Korban Nafsu Bapak Kandung, Terciduk Anak Laki-laki Lalu Lari Ke Luar Kota (Suryamalang.com/kolase IST via TribunManado.co.id/Surya.co.id)

Baca juga: Pacaran Kelewat Batas sampai Hamil, Siswi SMA Ini Buang Bayinya, Kasus Terbongkar dari Buku Catatan

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK, mengungkapkan bahwa pelaku CA merupakan bapak kandung Kembang.

Perbuatan bejat yang dilakukan CA terhadap anak kandungnya dan di luar nalar serta logika manusia itu dilaporkan oleh abang kandung Kembang.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved