Penanganan Covid
Update Zona Merah Covid-19 di Jawa Timur Jumat 30 Oktober: Ponorogo Kuning, Batu Oranye, Merah Nihil
Berikut update zona merah Covid-19 di Jawa Timur Jumat 30 Oktober 2020: Ponorogo zona Kuning, Kota Batu zona oranye, zona merah nihil
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Sarah, Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut update zona merah Covid-19 di Jawa Timur, Jumat 30 Oktober 2020.
Dari update zona merah di Jawa Timur, saat ini tidak ada daerah yang masuk dalam zona merah Covid-19.
Kemudian Kota Batu masuk zona oranye, Ponorogo masuk zona kuning daerah resiko rendah penularan Covid-19.
Penetapan zona tersebut sesuai penentuan dari BNPB dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat.
Berikut rincian update zona merah Covid-19 di Jawa Timur yang dihimpun SURYAMALANG.COM dari infocovid19.jatimprov.go.id:
- Daftar zona merah (daerah berisiko tinggi penularan Covid-19 Jatim)
Nihil
Baca juga: Insentif Tenaga Kesehatan di Bondowoso Belum Cair untuk Periode Juli - September, Penyebab Beragam
Baca juga: Kebun Binatang Surabaya Mulai Ramai, Jumlah Pengunjung Diprediksi Capai Seribu Orang Sehari
- Daftar zona oranye (daerah dengan risiko sedang penularan Covid-19)
1. Kota Surabaya
2. Kabupaten Jombang
3. Kabupaten Jember
4. Kota Mojokerto
5. Kabupaten Blitar
6. Kota Pasuruan
7. Kabupaten Banyuwangi
8. Kabupaten Lumajang
9. Kabupaten Sidoarjo
10. Kabupaten Mojokerto
11. Kota Probolinggo
12. Kota Batu
13. Kabupaten Probolinggo
14. Kota Malang
15. Kabupaten Sumenep
Baca juga: Mengenal Sawahlunto, Warisan Dunia Baru UNESCO Jejak Peninggalan Belanda di Sumatera Barat
Baca juga: Puluhan Santri Ikuti Gowes Religi dan Ziarah Makam Masayih di Kediri, Peringati Hari Santri
- Daftar zona kuning (daerah dengan risiko rendah penularan Covid-19 di Jatim)
1. Kabupaten Pasuruan
2. Kabupaten Sampang
3. Kabupaten Tulungagung
4. Kabupaten Trenggalek
5. Kabupaten Pamekasan
6. Kabupaten Pacitan
7. Kabupaten Situbondo
8. Kabupaten Lamongan
9. Kabupaten Ponorogo
10. Kota Blitar
11. Kabupaten Bojonegoro
12. Kabupaten Kediri
13. Kabupaten Bangkalan
14. Kabupaten Magetan
15. Kabupaten Madiun
16. Kabupaten Malang
17. Kabupaten Nganjuk
18. Kota Madiun
19. Kabupaten Tuban
20. Kabupaten Ngawi
21. Kabupaten Bondowoso
22. Kota Kediri
23. Kabupaten Gresik
- Daftar zona hijau (daerah tidak terdampak Covid-19)
Nihil
- Berita terkait virus corona di Jawa Timur:
Masuk Zona Kuning, Pemkab Gresik Berencana Buka SMA Dalam Waktu Dekat

Pemkab Gresik berencana membuka kembali sekolah di tingkat SMA sederajat dalam waktu dekat. Hal ini lantaran Gresik sudah menjadi zona kuning corona.
Namun, untuk sekolah tingkat SMP sederajat hingga SD sederajat masih belum bisa dipastikan kapan dibuka.
Sebab, sekolah di tingkat ini harus menunggu instruksi dari pemerintah pusat.
Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto, mengatakan rencana pembukaan sekolah SMA sederajat akan dibahas bersama tim Satgas Covid-19, Selasa depan.
"Kemarin Kepala Cabdin sudah mengajukan ke Pemkab Gresik. Akan kami bahas nanti," kata Sambari kepada awak media, Kamis (29/10/2020).
Baca juga: Wisata Desa Alaska Wates Kediri Jadi Pilihan Berlibur Panjang, Hanya Diminta Tarif Seikhlasnya
Baca juga: Dillem Wilis, Tempat Menikmati Suasana Pegunungan Sekaligus Mengenal Kopi dan Sapi Trenggalek
Selain itu, Sambari juga belum bisa menjamin SMA sederajat pasti dibuka.
Ia menuturkan masih menunggu pembahasan dari tim Satgas Covid-19, mengingat kewenangan SMA masih menjadi tanggung jawab pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Kalau benar dibuka sekolah tatap muka tetap mengikuti protokol kesehatan," jelasnya.
Terpisah, Kasi Pendidikan Cabang Dispendik Rita Riana mengaku, sudah ada 90 persen angket dari SMA dan SMK dilaporkan ke dinas.
Hasilnya, untuk SMA 90 persen setuju Pembelajaran Tatap Muka (PTM) PTM sedangkan SMK 97 persen setuju PTM.
“Meski mayoritas setuju, tetap keputusan PTM ada di bupati. Nanti kita tinggal menyesuaikan. Kalau untuk kesiapan sekolah sudah siap. Tinggal menunggu lampu hijau dari bupati saja,” bebernya.
Sementara itu meski Kabupaten Gresik sudah berada di zona kuning, Sambari tetap meminta kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
Ia tidak menginginkan perubahan zona ini malah disambut dengan euforia, sebab hal ini akan mengembalikan Gresik ke zona merah lagi.
"Selanjutnya kami mengingatkan bahwa capaian zona kuning ini tidak berarti kita berhenti tapi sebaliknya kita harus meningkatkan kewaspadaan terhadap perilaku kesehatan masyarakat. Kami tidak ingin seperti daerah lain yang sudah posisi zona kuning tapi kembali ke orange bahkan menjadi merah lagi," jelas Sambari.
Adapun meski berada di zona kuning, Pemkab Gresik tetap melakukan jam malam mulai pukul 21.00-04.00 WIB.
Melarang hiburan malam beroperasi di kafe maupun rumah makan.
Penjual dan pembeli di warung, kafe, rumah makan dan lain lain harus menggunakan masker dan menggunakan faceshield bagi penjual.
Catatan Redaksi: Bersama kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
(Willy Abraham/Sarah/SURYAMALANG.COM)