Berita Malang Hari Ini

3 Langkah Polresta Malang Kota Tekan Angka Covid-19 di Kota Malang

Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan tingkat pertambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Malang berkisar satu digit.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
Tribun Jatim/Kukuh Kurniawan
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kota Malang masuk zona oranye Covid-19 sejak 29 September 2020.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan tingkat pertambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Malang berkisar satu digit.

"Kami bisa mempertahankan penambahan ini tidak lebih dari angka 10 orang. Sehingga saat ini tingkat pertambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Malang, antara satu sampai delapan orang per hari."

"Tingkat kesembuhannya juga meningkat," ujar Leo kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (31/10/2020).

Hal tersebut merupakan kemajuan signifikan karena Kota Malang masih berada di zona merah sekitar dua bulan lalu, .

"Ketika Kota Malang berada di zona merah, tingkat kematian akibat Covid-19 antara lima sampai 10 orang per hari."

"Saat ini orang yang meninggal akibat Covid-19 hanya satu orang, atau kadang tidak ada sama sekali dalam sehari," tambahnya

Menurutnya, Polresta Malang Kota melakukan tiga langkah untuk menekan penyebaran Covid 19, yaitu preventif, preemtif, dan kuratif.

"Preventif dan preemtif adalah operasi yustisi penegakan protokol kesehatan. Dalam operasi yustisi, kami utamakan penggunaan masker. Ternyata hasilnya berbanding lurus dengan tingkat penurunan jumlah positif Covid-19," bebernya.

Sedangkan langkah kuratif, pihaknya fokus pada penanganan pasien Covid-19 yang isolasi mandiri.

"Hasil dari evaluasi, pasien yang isolasi mandiri seperti 'bom waktu' karena merupakan Orang Tanpa Gejala (OTG)."

"Ternyata pasien tidak melaksanakan sepenuhnya isolasi mandiri di dalam rumah, tapi masih keliaran di luar rumah. Padahal dengan keliaran di luar, mereka memungkinkan untuk menyebar Covid-19," terangnya.

Makanya pihaknya melarang isolasi mandiri. Semua pasien harus menjalani pengobatan (treatment) di RSUD Kota Malang atau di rumah isolasi di Jalan Kawi.

Mantan Wakapolrestabes Surabaya ini menambahkan saat ini tingkat kepatuhan masyarakat mematuhi protokol kesehatan Covid-19 meningkat.

"Dulu saat PSBB, tingkat kepatuhan masyarakat mematuhi protokol kesehatan Covid-19 di bawah 50 persen. Saat ini kami yakin sudah berada di angka 70 hingga 80 persen," terangnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved