Aksi Suami Hajar Istri hingga Tewas di Pinggir Jalan, Tak Ada yang Mencegah & Dilihat Puluhan Orang
Aksi sadis seorang suami tega hajar istri hingga tewas di pinggir jalan jadi tontonan puluhan orang.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: eko darmoko
Tak hanya itu, korban yang sudah dalam kondisi luka lecet dan lebam di badan dan wajah, kemudian dibawa ke Puskesmas terdekat untuk diberi pelayanan medis.
"Setelah dibawa ke Puskemas, kondisi korban berangsur baikan, dan dia menceritakan kronologis itu (KDRT), dan niatnya untuk melapor ke polisi," ucap tetangga tersebut dikutip dari TribunLampung.com artikel 'Tetangga Korban KDRT di Lampung Tengah Kaget Sepasang Suami Istri Itu Cekcok'

Pelaku SRM mengaku melakukan tindakan KDRT kepada istrinya sendiri, lantaran dirinya geram dengan ucapan Suparmi.
SRM mengatakan, istrinya mengucapkan keberadaan dirinya diri rumah tidak memiliki peran apa-apa.
Mendengar hal itu SRM naik pitam.
"Dia (Suparmi) bilang, silakan saya pergi saja dari rumah karena tidak ada gunanya sebagai seorang suami di rumah," terang SRM kepada penyidik Polsek Padang Ratu, Rabu.
Pelaku mengakui ucapannya hendak membunuh Suparmi.
Namun hal itu diucapkan tidak dengan sungguh-sungguh, hanya lantaran emosi sesaat saja.
"Saya hanya emosi saja dan mengancam begitu (akan membunuh korban)."
"Saya gak tahan emosi karena saya sebagai suami gak dianggap oleh dia (Suparmi)," ujar lelaki berprofesi sebagai petani itu.
Setelah melakukan tindakan KDRT terhadap Suparmi, kemudian SRM memilih untuk pergi dari rumah dan tinggal di rumah kerabatnya.
Kepala Polsek Padang Ratu Kompol Muslikh mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan SRM terjadi pada, Jumat (2/10/2020).
"Korban yang tak lain adalah istri dari pelaku SRM dipukuli oleh SRM. Pelaku merasa tak dihargai prosesi meninggalnya orangtua dari korban, dirinya tak dilibatkan," terang Kompol Muslikh, Rabu (7/10/2020).
Korban dalam laporannya, LP/ 164-B /X/2020/ RES LT / Polsek Patu , Tanggal 03 Oktober 2020, menceritakan dirinya menjadi korban KDRT sang suami.
"Korban mengaku dicekik dan dipukuli. Selain itu, pelaku mengancam setelah 40 hari kematian orangtuanya, pelaku akan membunuh korban," jelas Kapolsek.
Pelaku kami amankan di rumahnya, Kamis (4/10/2020) dan saat ini masih mendekam di Mapolsek Padang Ratu.
SRM dijerat Pasal Pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan dalam rumah tangga atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.