Berita Surabaya Hari Ini
2 Janda Nekat Berbuat Dosa Demi Dapat Uang saat Pandemi Covid-19, Aksi Terekam CCTV di Mall Surabaya
Duo Janda Nekat Berbuat Dosa Demi Dapat Uang saat Pandemi Covid-19, Aksi Terekam CCTV di Mall Surabaya
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Duo janda di Surabaya hanya bisa meratapi dosa-dosanya saat diciduk jajaran Reskrim Polsek Wiyung, Surabaya.
Duo janda ini adalah kakak beradik yang tertangkap saat melakukan perbuatan dosa di wilayah hukum Wiyung, Surabaya.
Mereka ditangkap saat mencuri handphone milik Ika Saputri Nur (21) warga Jalan Simo Pomahan III, dan Erys Surveyatmini (37) warga Wisma Gilang Permai blok BD10, Taman, Sidoarjo.
Kanit Reskrim Polsek Wiyung Iptu Ferri Hutagalung mengatakan, tersangka adik kakak itu mencuri ponsel korban pengunjung PTC Mall.
Kedua tersangka mencuri handphone merk Vivo saat korbannya sedang memilih baju di gerai toko baju ternama.
Tersangka Susana Indrawati bertugas mengalihkan perhatian korban dengan cara seolah-olah ikut memilih baju di dekat korban.
Sedangkan, kakaknya, Ramlan Biki, bertugas sebagai eksekutor.
"Saat korbannya lengah karena perhatian dialihkan, eksekutor mencuri HP korban dengan cara membuka resleting tas ransel," ujar Ferri, Rabu, (4/11/2020).
Setelah berhasil, korban bergegas kabur.
Keduanya lalu menjual HP tersebut ke pasar yang ada di Jalan Stasiun Wonokromo.
Sementara korban baru tahu HP nya raib saat hendak pulang.
Kasus tersebut lantas dilaporkan ke sekuriti mall dan Polsek Wiyung.
"Setelah kami lidik dan pelajari rekaman CCTV toko akhirnya pelaku teridentifikasi."
"Keduanya ditangkap sekuriti dan anggota reskrim saat kembali hendak mencari sasaran di PTC Mall," terangnya.
Pernah melakukan dosa serupa