Berita Malang Hari Ini

Satresnarkoba Polresta Malang Kota Dapat 41 Kg Ganja Lagi, Total 88 Kg Disita Dari Jaringan Malang

Total, Polresta Malang Kota sudah mengamankan sebanyak 88 kilogram ganja, dari 100 kilogram ganja yang masuk ke wilayah Kota Malang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
Tribun Jatim/Kukuh Kurniawan
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata bersama Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, AKP Anria Rosa Piliang saat menunjukkan tersangka beserta barang bukti ganja, Jumat (6/11/2020). 

Penulis : Kukuh Kurniawan , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, MALANG - Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil menyita 38 Kg ganja dari jarigan pengedar di Malang, Kamis (22/10/2020).

Tiga orang anggota jaringan pengedar ditangkap terkait pengungakpan kasus serupa sebelumnya.

Baca juga: Pasokan Ganja 100 Kg Masuk ke Kota Malang, Polresta Malang Kota Bongkar Jaringan Pengedarnya

Bukan hanya ganja kering yang berhasil disita dari jaringan ini, polisi juga mendapatkan sabu, pil ineks hingga pil koplo.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan Ketiga tersangka ditangkap dari hasil pengembangan kasus yang sebelumnya telah dirilis, dengan tersangka berinisial AE.

Tiga tersangka yang ditangkap yaitu AK (35) warga Jalan Simpang Akordion, Kelurahan, Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, MAP (22) warga Jalan Simpang Akordion, Kelurahan, Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan UA (25) warga Jalan Ketangi, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Awalnya, dari hasil penangkapan ketiga tersangka, anggota berhasil mengamankan narkoba, antara lain 3,5 kilogram ganja, 1,3 ons sabu, 524 butir ineks dan 703 ribu butir pil double L.

Lalu usai dilakukan penyelidikan, pada Selasa (27/10/2020) petugas bergerak melakukan penggeledahan ke dua rumah tersangka. Yaitu rumah milik tersangka AK dan MAP.

"Dari kedua rumah itu, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 38 kilogram ganja," papar Leonardus, Jumat (6/11/2020).

Sehingga total Polresta Malang Kota sudah mengamankan sebanyak 88 kilogram ganja, dari 100 kilogram ganja yang masuk ke wilayah Kota Malang.

Sebelumnya, polisi sudah mengamankan 47 Kg ganja dari tersangka lain dalam jaringan yang sama.

"Ketiga tersangka itu mendapatkan ganja 100 kilogram dari dua orang DPO, yaitu EK dan LTF," imbuhnya.

Atas perbuatan ketiga pelaku tersebut, mereka dikenakan Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, dirinya juga menegaskan kembali bahwa pihaknya terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Malang.

"Kami juga tidak akan segan segan untuk memberikan tindakan tegas bagi para pelakunya," pungkasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved