Aksi Pria Ini Viral, Tendang Balita Perempuan di Toko hingga Menangis Kesakitan, Begini Endingnya
Media sosial dihebohkan dengan aksi pria tendang balita perempuan di toko. Balita perempuan ini terlihat menangis kesakitan
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
Warga yang melihat itu, langsung membawa keduanya ke RSUD Loekmono Hadi Kudus.
Namun sayang, di tengah perjalanan menuju RS anak EG meninggal, sementara EG berhasil diselamatkan.
Polisi pun menciduk EG sesaat setelah aksi pembunuhan itu.
Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menetapkan EG sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan anak kandungnya.
Polisi menetapkan EG sebagai tersangka dan memastikan bahwa dirinya tidak terganggu kejiwaannya.
"Setelah hasil tes kejiwaan pelaku keluar dan dinyatakan dalam kondisi normal dan tidak ada gangguan kejiwaan, langsung ditetapkan sebagai tersangka pada pekan terakhir Oktober 2020," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Kudus AKP Agustinus David di Kudus, Selasa (3/11/2020).
Atas perbuatannya, EG terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Syok Suami Bawa Pulang Uang Rp 4,9 Miliar, Wanita Ini Malah Sakit Hati, Tahu Profesi Asli Suaminya
Baca juga: Curhat Pilu Calon Istri H-2 Nikah Pergoki Pacar Check In Hotel sama Mantannya, Persiapan Sia-sia