Akhir Cinta Terlarang Perangkat Desa dengan Janda: Hamil, Dicerai Istri Sah dan Mundur dari Jabatan
Kisah akhir cinta terlarang perangkat desa dengan janda hingga hamil lima bulan berhasil menjadi sorotan beberapa waktu terakhir.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Kisah akhir cinta terlarang perangkat desa dengan janda berhasil menjadi sorotan beberapa waktu terakhir.
Hasil dari cinta terlarang perangkat desa dengan janda ini membuat sang wanita hamil lima bulan.
Meski berstatus selingkuhan, namun ternyata sang pacar yang sudah memiliki istri ini siap untuk bertanggung jawab kepada si janda.
Sosok pacar janda ini bahkan rela mundur dari jabatan sebagai Perangkat desa dan siap dicerai oleh istri sah.

Seorang Perangkat desa rela mundur dari jabatan dan menceraikan istrinya, setalah ketahuan terlibat cinta terlarang dengan janda.
Kini janda tersebut telah hamil lima bulan.
Pria tersebut menjabat Kasi Pelayanan Desa Purwosari, Kecamatan Babadan, Miseni (50), mengakui hubungan gelap dengan seorang janda.
Buntut dari cinta terlarang perangkat desa dan janda di Ponorogo ini membuat sang janda hamil.
Miseni pun bersedia mundur dari jabatannya setelah dituntut mundur oleh puluhan warganya.
Warga menuntut mundur perangkat desa tersebut setelah Miseni berhubungan badan dengan seorang Janda Desa Purwosari hingga saat ini hamil lima bulan.
Selain dituntut mundur dari jabatannya, Miseni juga dituntut cerai istrinya yang tak terima diduakan.
Kepala Desa Purwosari, Sukatman mengatakan Miseni bersedia untuk mundur dari jabatannya serta bercerai dengan istrinya.
"Sudah selesai yang bersangkutan bertanggung jawab akan menikahi (janda) dan akan bercerai dengan istrinya serta mengundurkan diri dari jabatannya," kata Sukatman, Rabu (11/11/2020).
Sukatman sendiri tidak tahu menahu terkait isu perselingkuhan antara Miseni dengan Janda tersebut.
Ia baru mengetahui setelah Miseni lapor kepada dirinya, mengakui perbuatan bejatnya.
"Rumah keduanya beda dusun tapi masih satu desa. Jandanya ini berumur 37 tahun dan cerai hidup sudah lama, sekitar 4 tahun yang lalu," lanjutnya.

Saat melaporkan diri, Miseni tidak memberikan keterangan, di mana ia berhubungan badan dan sebanyak berapa kali.
Namun yang pasti mereka sudah menjalin asmara sejak 1,5 tahun yang lalu.
"Di mana tempatnya yang bersangkutan tidak bercerita dan saya tidak enak kalau tanya."
"Tapi si Janda ini tidak tinggal sendiri, di rumahnya ada ibu dan saudara-saudaranya," jelas Sukatman.
Diberitakan sebelumnya, Perangkat Desa Purwosari, Kecamatan Babadan, Ponorogo, dilaporkan telah melakukan hubungan badan dengan janda.
Buntut dari hubungan terlarang ini, si janda pun hamil lima bulan.
Warga yang geram dengan ulah si perangkat desa, pun menuntutnya untuk mundur dari jabatannya.
Kepala Desa Purwosari, Sukatman mengatakan perangkat desa atas nama Miseni (50) itu memang sudah mengakui telah menghamili janda yang juga berdomisili di Desa Purwosari tersebut.
"Sebelum warga ramai-ramai ke kantor desa menuntutnya mundur, yang bersangkutan satu hari sebelumnya sudah lebih dulu melapor ke saya mengakui perbuatannya tersebut," ucap Sukatman, Rabu (11/11/2020).

"Mungkin khawatir daripada ketahuan, lebih baik melaporkan diri terlebih dahulu," lanjutnya.
Sukatman menjelaskan si Janda berumur 37 tahun dan sudah bercerai lebih kurang empat tahun yang lalu.
Sedangkan Miseni yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan Desa Purwosari masih berkeluarga dan mempunyai seorang istri.
"Istrinya ini menuntut cerai. Demonya ke kantor itu juga atas laporan dari istrinya yang tidak terima," ucapnya.
Dari pengakuan Miseni, dirinya sudah menjalin asmara dengan janda tersebut sejak 1,5 tahun yang lalu, dan Miseni bersedia tanggung jawab untuk menikahi janda tersebut.
"Jadi sudah selesai yang bersangkutan bertanggung jawab akan menikahi dan akan bercerai dengan istrinya," jelas Sukatman.
Selain itu, Miseni juga bersedia untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kasi Pelayanan Desa Purwosari.