Berita Kediri Hari Ini
Kamar Kos dengan Tarif Rp 100 Ribu per Jam Dijadikan Sarang Mesum Pasangan Bukan Suami Istri
Kamar Kos dengan Tarif Rp 100 Ribu per Jam Dijadikan Sarang Mesum Pasangan Bukan Suami Istri di Kediri
Penulis: Didik Mashudi | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Tim Respon Cepat Kerja Tuntas (RCKT) Satpol PP Kota Kediri menggrebek tempat kos yang disewakan dengan tarif durasi jam menginap di Kelurahan Campurejo, Kota Kediri, Jumat (13/11/2020) malam.
Dari lokasi rumah kos itu, petugas mendapati satu pasangan bukan suami istri yang menginap.
Saat petugas tiba di lokasi, pasangan ini berada di dalam kamar kos dengan posisi pintu tertutup rapat.
Pasangan yang diamankan masing-masing berinisial SO (22) warga Desa Jagul, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri bersama NTH (24) warga Desa/Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk.
Kabid Trantibum Satpol-PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, keberadaan pasangan ini dari pengaduan masyarakat yang resah kamar kos disalahgunakan untuk tindak asusila.
Selanjutnya pasangan NTH dan SO dibawa petugas ke Kantor Satpol-PP Kota Kediri.
Petugas juga mengamankan KTP milik penanggung jawab rumah kos atas nama RK.
Sementara keterangan NTH mengaku menyewa kamar kos dengan tarif Rp 100.000 per jam.
"Yang bersangkutan mendapatkan informasi tersebut melalui temannya dari facebook. Malahan sudah dua kali menyewa kamar di rumah kos tersebut," jelas Nur Khamid.
Setelah dilakukan pendataan dan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya, petugas juga mendatangkan perwakilan keluarganya untuk menjemput.