Nasional

Menunggu Sanksi untuk Gubernur Anies Terkait Kerumunan Massa di Acara Pemimpin FPI Rizieq Shihab

Menunggu Sanksi untuk Gubernur Anies Terkait Kerumunan Massa di Acara Pemimpin FPI Rizieq Shihab

Editor: eko darmoko
Kompas.com
Anies Baswedan 

SURYAMALANG.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam akan mendapatkan sanksi terkait gelaran yang dibikin pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, yang menyebabkan kerumunan.

Kerumunan ini terjadi ketika pandemi virus corona masih berkecamuk di Tanah Air, dan massa yang berkerumun dianggap lalai dalam protokol kesehatan.

Terkait sanksi kepada Anies, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil klarifikasi kepolisian.

Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, sanksi tersebut terkait penyelenggaraan acara keramaian di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab Bikin 2 Kapolda Dicopot, Gubernur Anies Diperingatkan Polisi

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. (Kompas.com)

"Kita tunggu klarifikasi di kepolisian karena salah satu instansi yang diminta membantu menegakkan lewat penegakkan yustisi itu adalah kepolisian," ujar Safrizal dalam konferensi pers di Kemendagri, Selasa (17/11/2020).

"Biar klarifikasi di sana, nanti hasilnya akan kita lihat apa tindakan yang bisa kita lakukan," lanjutnya.

Keputusan untuk memberikan sanksi dari Kemendagri menurutnya juga berlaku sama untuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Safrizal menyebut, hingga kini belum tahu apakah polisi juga memanggil Ridwan Kamil.

"Saya tidak tahu apakah ikut dipanggil kepolisian, kami belum tahu karena itu ranahnya kepolisian," lanjutnya.

Diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Pantauan Kompas.com, Anies datang sekitar pukul 09.43 WIB.

"Mengundang saya untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 17 November 2020 jam 10:00 pagi. Jadi hari ini saya datang ke Mapolda sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda," kata Anies di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).

Polda Metro Jaya memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait adanya dugaan tindak pidana dalam penyelenggaraan acara keramaian di tengah Covid-19.

Hal ini menyusul kehebohan yang terjadi akibat kerumunan pesta pernikahan dan perayaan Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, yang dilakukan pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Selain itu, beberapa pejabat lainnya mulai dari RT hingga Wali Kota Jakarta Pusat bakal turut diperiksa terkait pelanggaran protokol kesehatan di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Diketahui, semenjak kepulangannya dari Arab Saudi ke Indonesia pada Selasa (10/11/2020), Rizieq Shihab telah membuat rangkaian kegiatan.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved