Berita Sidoarjo Hari Ini
Pilot Gadungan Gelapkan Moge Wartawan di Sidoarjo, Sempat Menghilang dan Motor Digadaikan
Setelah sekira satu bulan pencarian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Dia dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan
Penulis: M Taufik | Editor: Dyan Rekohadi
Riko pun memutuskan lapor ke Polsek Waru. Tak hanya itu, peristiwa ini juga disampaikan ke Polresta Sidoarjo dan Polda Jatim. Petugas kemudian melakukan penelusuran.
Sampai sekitar satu bulan, keberadaan pelaku akhirnya terlacak.
Dia sempat pindah-pindah tempat, dan terakhir terdeteksi berada di kawasan Waru, Sidoarjo.
Tanpa pikir panjang, petugas langsung meringkus pria itu. Dan ternyata dia bukan seorang pilot. Hanya mengaku-ngaku saja.
Saat ditangkap polisi, pelaku sudah tidak membawa motor korban.
Kendaraan itu sudah digadaikan ke seseorang di Surabaya sebesar Rp 45 juta.
Dari sana, akhirnya petugas dan pelaku mengambilnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku berdalih nekat menggelapkan motor karena terlilit utang.
Sekarang, dia harus meringkuk di dalam penjara, mempertanggungjawabkan perbuatannya
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).