Berita Malang Hari Ini
Harta Karun Masih Banyak di Sekitar Situs Sekaran Malang, Penemunya Bisa Dapat Ganti Untung
Lokasi penemuan 'harta karun' justru di luar area situs yang kini sudah diberi atap untuk melindungi kondisinya.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Dyan Rekohadi
Misalkan temuan emas. Jika ganti untung, maka dasarnya pakai harga Pegadaian ditambah nilai sejarah.
Sedang untuk logam-logam, dilihat dari bahannya, pengerjaannya dan nilai sejarah.
Jika kepeng-kepengnya banyak, maka masih bisa dimiliki Arifin tapi harus diregistrasi dulu.
Dari kepeng-kepeng itu, umumnya berasal dari dinasti Song, Han, Yuan dan Ma (uang nusantara).
Kepeng Song banyak ditemukan di abad 10-13 Masehi. Sedang Han pada 8-9 Masehi.
Dari wilayah Sekaran, yang sering lapor penemuan masih Arifin. "Pak Arifin masih "ganteng" mau melapor," jawab Wicaksono.
Namun ia juga mengingatkan, kegiatan sengaja mencari juga termasuk melanggar UU Cagar Budaya nomer 11/2010. Ada sanksi hukum.
Makanya, lanjut Wicaksono, pada 2019 lalu, BPCB Jatim juga sosialisasi ke warga. Jangan sampai ada pelanggaran.
Maka Arifin disarankan agar mengurus izin ke Disbudpar Kabupaten Malang jika mencari. Jika tidak berizin, maka juga terancam sanksi.
Secara umum, di wilayah Jatim banyak yang melapor ke BPCB Jatim jika menemukan benda-benda bersejarah.