Nasional

Dituduh Bersetubuh, Pria NTT Dihukum Adat Pegang Besi Panas Hingga Tangan Cacat, Kini Cari Keadilan

Dituduh Bersetubuh, Pria NTT Dihukum Adat Pegang Besi Panas Hingga Tangan Cacat, Kini Cari Keadilan

Editor: eko darmoko
pixabay.com
ILUSTRASI - besi panas 

"Dalam surat pernyataan yang bersangkutan yang menanggung risiko."

"Yang bersangkutan mau agar tangan ditaruh besi."

"Jadi tidak ada unsur paksa pihak manapun,” kata Laurensius kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (17/11/2020).

MA mengatakan, ia dituduh melakukan persetubuhan dengan MYT tersebut pada 12 Agustus 2020.

Meski sudah berusaha membantah tudingan tersebut, namun ia tak bisa mengelak dengan hukum adat tersebut.

“Saya diminta untuk duduk di Kantor Desa Baomekot untuk membuktikan kebenaran itu."

"Saya lihat mereka bakar besi ukuran 10 sentimeter dengan tempurung," jelasnya.

"Setelah besi panas seperti bara api, mereka meminta saya untuk membuka telapak tangan."

"Besi panas itu langsung ditaruh di telapak tangan saya."

"Akibatnya telapak tangan saya terluka."

"Saya terpaksa menyerahkan tangan saya karena takut, habis warga banyak sekali di Kantor Desa Baomekot,” ungkap MA, kepada awak media, di Maumere, Senin (16/11/2020).

Setelah kejadian yang menimpanya itu, ia sempat melaporkannya kepada Polres Sikka untuk minta keadilan.

Namun laporannya itu diarahkan untuk ke Polsek Kewapante.

"Dari Polres meminta saya melaporkan kasus ini ke Polsek Kewapante."

"Katanya besok, Selasa (17/11/2020), pihak Polsek Kewapante akan memanggil semua pihak,” ungkap MA.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved