Berita Malang Hari Ini

Bangun Gedung Bertingkat di Kota Malang Bisa Lebih Dari 20 Lantai, Pemkot Malang Revisi Perda RTRW

Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto mengatakan, bahwa berkaitan dengan batas ketinggian gedung bertingkat di Kota Malang kemungkinan akan ditambah.

SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Gedung-gedung bertingkat Kota Malang dilihat dari Kelurahan Karangbesuki, Kota Malang 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang berencana akan mengubah Perda No 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang tahun 2010-2030.

Usulan revisi Perda RTRW tersebut kini telah diusulkan ke Bagian Hukum Provinsi Jawa Timur.

Beberapa hal yang bakal direvisi di antaranya yang berkaitan dengan batas ketinggian gedung bertingkat, maupun aturan berkaitan dengan pengurusan IMB dan pelebaran jalan.

Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto mengatakan, bahwa berkaitan dengan batas ketinggian gedung bertingkat di Kota Malang kemungkinan akan ditambah.

Dari sebelumnya 20 lantai untuk sebuah apartemen, kini bisa saja bertambah melebihi dari 20 lantai.

Hal tersebut diperuntukan bagi kebutuhan investasi di bidang property apartment.

"Misalkan apartemen 20 lantai kemungkinan bisa dinaikkan. Karena keinginan pihak-pihak yang ingin investasi di Kota Malang cukup tinggi," ucapnya.

Lanjut Wasto, penambahan ketinggian gedung bertingkat tersebut juga mengacu pada tata ruang di kota ataupun negara tertentu.

Oleh karenanya pembangunan vertikal dirasa lebih efektif dilakukan untuk kepentingan ke depan.

"Untuk kajiannya sudah. Cuma masih ada beberapa pertimbangan yang harus kita bicarakan lebih lanjut dengan tim teknis," ucapnya.

Pertimbangan tersebut salah satunya adalah jangan sampai ketinggian suatu bangunan mengganggu otoritas penerbangan.

Untuk itu, pembahasan secara detail dan rinci kata Wasto perlu untuk dilakukan dengan tim teknis, salah satunya Bappeda Kota Malang yang sudah memiliki dokumen dan naskah akademis.

"Apakah pihak bandara itu kita undang atau rekomendasinya kita masukkan ke dalam pasal dan pengaturan, kami belum tahu. Karena ini persoalan teknis ya. Tapi yang pasti kita perlu mendengar mereka," ucapnya.

Selain memberi kesempatan bangunan hunian apartment bisa dibangun lebih dari 20 lantai, nantinya yang akan ditinjau kembali adalah aturan Bukaan Langit.

Wasto menjelaskan, bukaan langit adalah teknis jarak antara jalan eksisting dengan posisi bangunan yang paling ujung.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved