Berita Malang Hari Ini
Bangun Gedung Bertingkat di Kota Malang Bisa Lebih Dari 20 Lantai, Pemkot Malang Revisi Perda RTRW
Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto mengatakan, bahwa berkaitan dengan batas ketinggian gedung bertingkat di Kota Malang kemungkinan akan ditambah.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Dyan Rekohadi
Selama ini bukaan langit ini ditentukan maksimal 48 derajat. Menurutnya, ini menyulitkan pembangunan investasi yang masuk berkaitan dengan pembagunan gedung untuk usaha.
“Tapi untuk teknisnya itu akan secara detail akan ditinjau lagi. Karena ini bahasanya teknik sekali. Yang jelas bukaan langit 48 derajat ini akan ditinjau lagi,” papar Wasto.
Tidak hanya itu, beberapa zona ruang wilayah di wilayah Kedungkandang juga akan menjadi pembahasan.
Karena kawasan Kedungkandang nantinya memang akan dikembangkan lebih maksimal untuk investasi.
Wasto mengatakan, beberapa wilayah di Kecamatan Kedungkandang banyak yang masih membutuhkan pelebaran jalan.
"Pertumbuhan saat ini memang lebih mengarah ke Malang Timur. Jadi perlu plot untuk memperlebar jalan. Jadi perlu proyeksi pengembangan wilayah," tandasnya.
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).